Di Tengah Pandemi Ground Breaking Pembangunan Sport Center, Lahan Eks HGU PTPN II

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat dan menteri ke KPK, pada 13 Februari 2020 yang lalu, Raja Makayasa Harahap, menilai rencana Gubernur Sumatera Utara melakukan ground breaking pembagunan sport center di atas lahan eks hak guna di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, adalah langkah mundur penyelesaian sengketa lahan eks HGU.

Menurut Raja, saat rapat terbatas Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada 11 Maret 2020, arahan Presiden sangat jelas yakni memerintahkan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemerintah provinsi.

“Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang,” ujar Raja menirukan ucapan Jokowi.

Upaya ground breaking yang dipaksakan di tengah pendemi wabah Covid-19, dinilai Raja hanya upaya memperlihatkan progress pembangunan sport center yang mana lahannya sudah dibeli Pemprov Sumut kepada PTPN II Rp 152 miliar dimasa Dirut PTPN II M. Iswan Achir.

“Pembelian atau istilah PTPN II uang ganti rugi senilai Rp 152 miliar itu masih bermasalah. Semua proses itu kami dengar dari sumber kami disaksikan oleh notaris dan sudah dimintai keterangan oleh komisi anti rasuah,” ujar Raja, Rabu (12/8/2020).

Raja menilai, ada tiga hal yang jadi fokus perhatiannya sebagai kuasa hukum enam aktivis antikorupsi yang melaporkan sejumlah pejabat ke KPK terkait lahan eks HGU PTPN II yakni:

  1. Tidak ada hal urgent terhadap pembangunan sport center apalagi rakyat masih butuh keseriusan negara juga Pemprov Sumut dalam penanganan Covid-19 yang semakin banyak memakan korban jiwa.
  2. Negara dalam hal ini Pemprov Sumut harus taat hukum, masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan dijadikan lahan sport Centre telah menang hingga Mahkamah Agung.
  3. Menagih janji dan keseriusan KPK agar mengawasi pimpinan Sumut agar terhindar dari hattrick terjerat korupsi oleh lembaga anti rasuah. Berita Medan, red
- Advertisement -

Berita Terkini