Anggota DPRD Langkat Ditahan, Begini Sikap Tegas DPW PAN Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sekretaris Partai Amanat Nasional Sumatera Utara (PAN Sumut) Hendra Cipta menyebutkan masih mempelajari mengenai penahanan Anggota DPRD Langkat Fraksi PAN Sisianol Fahmi (40) yang ditahan di Polres Sibolga terkait dugaan penggelapan mobil rental.

“Nanti kita pelajari dulu kasusnya sejauh mana, DPW mencoba mentelusuri permasalahannya, sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam persoalan itu,” ujarnya saat dihubungi mudanews.com, Selasa (5/5/2020) sore.

Hendra mengatakan, jika bersalah Sisianol, sesuai dengan putusan hukum, maka partai akan memberikan saksi.

“Tapi kita belum sampai disitulah, karena mau mempelajari persoalan apa, masalahnya gimana, sejauh mana keterlibatannya, kita belum mendalaminya,” katanya.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan, kader PAN yang terlibat persoalan hukum harus bertanggung jawab atas semua tindakannya.

“Untuk partai tentunya ada aturan-aturan yang diberlakukan, seandainya ada kader atau fungsionaris, apalagi anggota DPRD yang terlibat persoalan hukum yang nanti ada putusan tetapnya, itu pasti ada langkah-langkah kelanjutan secara politik,” tegas dia.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Sibolga menjelaskan informasi berawal pada Sabtu (15/7/2017) pukul 11.00 WIB, korban Wandri Meyrikson (28) datang melapor ke Polres Sibolga atas dugaan penggelapan mobil rental.

Sambungnya, ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Untuk tsk TTM dan SF Als F dan WN Als W telah dilakukan penahanan,” tegasnya. Berita Langkat, red

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini