Pencegahan Covid-19, Pemko Langsa Sesuaikan Sistem Kerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Memenuhi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Instansi pemerintah dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250 tanggal 22 Maret 2020 penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah Aceh.

Aktifitas pelayanan Pemerintah Kota Langsa tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berbagai pengaturan. Demikian dijelaskan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M Husin SSos MM di Ruang Kerjanya, Kamis (26/3/2020).

“Pengaturan dimaksud lanjutnya, pejabat eselon dua dan eselon 3 tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja. Eselon empat dan Fungsional, Pelaksana dan Tenaga Kontrak melaksanakan tugas sesuai piket setiap hari kerja. Jadi kepada para kepala OPD untuk mengatur jadwal piket masing-masing,” terangnya.

Pegawai yang dikecualikan adalah yang sudah berusia di atas 50 tahun, kondisi hamil atau menyusui dan ASN yang anggota keluarganya dalam status pengawasan terjangkit Covid- 19.

“Penetapan pembagian jadwal piket yang ditetapkan harus melalui surat perintah Kepala Perangkat Daerah kota Langsa dan ditembuskan ke Wali Kota mulai berlaku hari ini Kamis tanggal 26 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Batas waktu yang ditetapkan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tambah Kabag Humas yang juga Juru Penerang Pemko Langsa.

Sementara itu, kepada Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai Tupoksi pelayanan langsung kepada masyarakat agar dapat mengatur sistem kerja tersendiri. “Kepada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak piket wajib berada dirumah, disamping menghindari keramaian juga siaga memenuhi panggilan atasan sewaktu-waktu,” himbaunya.

Selanjutnya, himbaunya, melarang ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi dan cafe-cafe, baik di hari kerja maupun hari libur dan akan di razia oleh Satpol PP dan akan dikenakan sanksi bagi yang terjaring sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berita Langsa, Juli

 

- Advertisement -

Berita Terkini