ISNU Langkat, Minta Bupati Ganti Dirut PDAM Tirta Wampu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pemusnahan Water Meter milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu bagaikan ditelan bumi. Betapa tidak, baik dari Dirut dan Pemkab Langkat enggan berkomentar asset BUMD itu.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada BAB X pasal 78, pemusnahan dapat dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.

Ketika MUDANEWS.COM meminta tanggapan, Senin malam (7/10/2019) kepada Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Langkat Dhevan Efendi Rao atau yang sering disapa Buya Dhev menegaskan, kalau barang negara masih bagus dan tentunya berguna untuk dipakai.

“Jika barang tersebut rusak dibuktikan dengan laporan kepada pimpinan dan pengawasan PDAM Tirta Wampu itu. Jika mau dimusnahkan tentunya melalui mekanisme, adanya surat berita acara pemusnahan barang tersebut dibuktikan dalam keadaan rusak,” ungkapnya.

Hal demikian, tegas Buya Dhev, tentunya pemerintah daerah kabupaten Langkat harus mengetahui berapa jumlah alat ukur tersebut dan sebagai masyarakat Langkat bertanya ini wewenang kepala daerah kabupaten Langkat kita tidak bisa menjust dan mengklaim bahwa pemusnahan barang tersebut atas keputusan PDAM Tirta Wampu.

“Maka yang perlu penegasan melalui pemkab Langkat harus mengklarifikasi dengan cepat mengambil sikap tegas kenapa ada pemusnahan barang tersebut perlu penjelasan tentang ini,” cetusnya.

Kendati demikian, sambung Buya Dhev, PC ISNU Kabupaten Langkat sangat menyayangkan tanpa sebab dan alasan apa menjadi tanda tanya besar mengapa water meter dimusnahkan begitu saja, jika diteliti mungkin harga water meter tersebut pasti bernilai tinggi karena barang tersebut sebagai alat ukur.

ISNU Langkat, Minta Bupati Ganti Dirut PDAM Tirta Wampu
Water Meter Milik PDAM Tirta Wampu yang dimusnahkan

Sementara Wakil Ketua 2 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan PC ISNU Kabupaten Langkat Syafril Anwar SPdI menyesalkan terkait pemusnahan water meter milik PDAM. Seharusnya melalui tupoksi aturan yang berlaku didalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Langkat atau peraturan lain yang berlaku. Sebab jika tidak melalui mekanisme aturan, maka bisa saja ada indikasi masalah dalam pengelolaan pengairan di kabupaten langkat.

“Ini dibuktikan dengan banyaknya laporan via media sosial Facebook, Instagram yang menunjukan rekaman gambar tentang buruknya pengelolaan pengairan di kabupaten langkat, maka saya berharap PDAM dapat menjelaskan dasar aturan pemusnahan water meter tersebut,” ungkapnya.

Syafril menambahkan, Bupati Langkat mengevaluasi atau mengganti Direktur PDAM Tirta Wampu P Sitepu. Dengan alasan tidak melalui aturan. Akibatnya membahayakan Bupati Langkat sebagai pimpinan di Kabupaten Langkat, bahwasannya anggota dibawah tersebut diduga bermain tanpa sepengetahuan beliau.

“Demi menjaga nama baik Bupati langkat. Maka itu, meminta mengavaluasi Dirut, jika kemungkinan bermasalah bisa menjadi trasenden buruk,” pintanya. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini