Pembangunan Sutet Tower PLN Diduga Tidak Mengantongi Izin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Zulkifli Siregar merasa dirugikan pasalnya tanah miliknya bersebelahan dengan Pembangunan SUTET TOWER PLN yang berada di lingkungan jalan Pembangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu milik PT. 66 tanpa ada pemberitahuan dan persetujuan dari dirinya, Sabtu (04/05/2019).

Zulkifli mengaku merasa dirugikan karena adanya pembangunan sutet PLN yang jaraknya hanya lahan tanah pembuatan Sutet tower PLN pas disebelahnya Tanah Zulkifli dengan tanda patok pembatas tanah, karena tanah dari galian pembuatan lobang pondasi sutet Tower dibuang ke tanah miliknya, pembuatan pondok penghuni para pekerja di atas tanah miliknya tanpa izin dari dirinya, yang paling dikhawatirkan kabel SUTET TOWER PLN ini Kemungkinan akan melintasi diatas tanah miliknya, itukan ada radiasi nya, bisa dibuat apalagi tanah saya nantinya, sementara saya mengetahui ada pembangunan sutet ini baru tadi siang ini, saat ingin melihat tanah itu rencana ingin di beli seseorang yang ingin membangun Perumahan.

Saat awak media MUDANEWS.COM mengkonfirmasi PT. 66, Sinaga salah seorang kontraktor pembagunan SUTET wilayah rantauprapat sampai ajamu mempertanyakan terkait tetang kelengkap izin mendirikan pembangunan SUTET TOWER melalui via telpon seluler membenarkan bahwa dia sebagai koordinator pembangunan SUTET TOWER PLN itu. Terkait masalah izin Sinaga mengatakan Langsung saja konfirmasi kepada pihak PLN Medan koordinator pelaksana nya Pak Borkat Sinaga juga membenarkan jika disebelah pembangunan SUTET TOWER PLN itu benar tanah pak Zulkifli. “Maka kemungkinan Kabel SUTET TOWER akan melintasi tanah pak zulkifli, maka dari itu pihak PLN harus menyelesaikan terkait izin adanya persetujuan pembebasan Lahan,” ucapanya.

Borkat selaku selaku koodinator disaaat di konfirmasi terkait pembangunan Sutet tower sudah mendapat surat izin rekomendasi dari pihak perangkat desa lurah, camat sebagai perwakilan persetujuan dari warga sekitar dan dinas perizinan Labuhanbatu.

Namun saat salah seorang rekan Zulkifli yaitu budiono mengkonfirmasi Lurah Padang Matinggi molo kartadinata melalui telepon seluler, terkait pemberian izin mendirikan SUTET TOWER PLN berawal Molo.

“Lupa dan setelah budiono minta di pernyataan jawaban yang jelas lurahpun mengatakan tidak ada memberikan izin,” ungkapnya.

Sementara saat Camat Rantau Utara Andre Manik saat ingin dikonfirmasi ternyata nomor seluler dalam keadaan tidak dapat dihubungi.

Zulkifli juga mengkonfirmasi Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu terkait izin sutet Tower PLN, bahwa mereka tidak ada mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan. “Agar pihak kontraktor Pembangunan SUTET TOWER PLN jangan berbuat sesuka mau mereka tanpa ada komunikasi dari pihak warga yang memiliki lahan ataupun bangunan yang berdekatan dengan SUTET TOWER PLN itu dan meminta pihak yang berwenang dalam pengeluaran izin agar lebih bijak serta memberikan tidakan tegas,” harapanya. Berita Labuhanbatu, Arjuna

- Advertisement -

Berita Terkini