AMPERA Lakukan Aksi Jilid 2 Terkait PKH Langkat yang Rangkap Jabatan Penyelenggara Pemilu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Kabupaten Langkat kembali menggelar aksi damai jilid II lanjutan di kantor KPU Sumut untuk menindaklanjuti dan mengawal dugaan pelanggaran kode etik yang harus diselesaikan secara terbuka agar publik mengetahui atas permasalahan yang terjadi di kabupaten Langkat.

Massa aksi yang dikomandoi oleh Rizky Dhani Munthe menyampaikan aspirasinya bahwa hingga saat ini anggota PPS, PPK, PKD yang rangkap jabatan sebagai Pendamping PKH berjumlah 12 orang belum juga ada melakukan klarifikasi secara publik dari pihak Dinas Sosial maupun KPU Langkat.

“Dan padahal mereka diduga terindikasi melakukan pelanggaran kode etik yang termaktub di dalam Internal Memo No.01/IM/KW.SU.5/11/2022, begitu juga dari pihak Dinas Sosial kabupaten Langkat dan KPU Kabupaten Langkat belum juga ada memberikan tanggapan dan klarifikasi,” ungkapnya.

Diungkapnya, di dalam Internal Memo No.01/IM/KW.SU.5/11/2022 itu diterangkan bahwa mengingat masa tahun politik sudah dekat maka SDM PKH tidak diperkenankan untuk terlibat politik praktis, juru kampanye, calon legislatif, calon kepala daerah, ataupun menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa yang bertugas penuh atau jangka panjang.

“Oleh sebab itu, kami menduga ini sudah ada keterlibatan elit politik yang ‘bermain’ dan terlibat sehingga rangkap jabatan ini bisa terjadi. Sebab, 12 anggota tersebut pun hingga saat ini diduga masih menerima gaji dari dua lembaga berbeda, satu dari Pendamping PKH dan satu lagi dari Panwas, PPK, PPS, PKD bahkan staf,” ujar Rizky Dhani Munthe di depan kantor KPU Sumut, Jumat (17/2/2023).

“Maka kami anggap perlunya tindakan tegas dan pemberian sanksi kepada mereka yang diduga telah melanggar kode etik tersebut yang seolah berusaha menutupi kasus ini,” sambung Dhani.

Massa aksi diterima langsung oleh Kasubag SDM KPU Sumut, Andi Elkana menyampaikan kepada massa aksi bahwa tuntutan aksi ini akan diproses dengan memanggil pihak terkait seperti oknum ketua KPU Langkat atas dugaan yang telah disampaikan.

Terakhir, Dhani menegaskan bahwa AMPERA akan terus melakukan aksi lanjutan terkait kasus ini.

LBH MW KAHMI Sumut Mendampingi Pelaporan PKH yang Rangkap Jabatan menjadi Penyelenggara Pemilu di Langkat
Kantor LBH MW KAHMI Sumut

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut) Taufik Umar Dhani Harahap SH akan mendampingi masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang ingin melaporkan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Taufik mengatakan diduga telah melakukan rangkap jabatan oknum PKH sekaligus Penyelenggara Pemilu dengan melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Ayat 3 huruf a dan c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Taufik berharap Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil oknum KPU, Kadis Sosial Langkat dan Sumut dan Koordinator Wilayah PKH Provinsi Sumut.

“Kita akan melaporkan PKH di Langkat yang diduga rangkap jabatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Staf Panwascam kepada ke Bawaslu Sumut dan DKPP,” tegas Alumni Fakultas Hukum USU itu di Medan, Senin (6/2/2023).

Sekretaris Badko HMI Sumatera Utara 1997-1999 itu juga curiga dengan oknum KPU Langkat yang meloloskan oknum PKH di Penyelenggara Pemilu. Tidak mungkin KPU tidak mengetahui Peraturan Kementerian Sosial melalui Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Atas Perdirjen Nomor: 2/3/KP.05.03/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

(STY/Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini