Anggota DPRD Sumut: PT PSU Tak Ubahnya Kapal Keruk yang Bertugas Menggaruk Uang APBD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Teyza Cimira Tisya SH buka suara terkait penyertaan modal Rp.80 Miliyar ke PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun anggaran 2020 bagaikan arang habis besi binasa (pekerjaaan sia-sia : red) mengingat sampai saat ini PT PSU tidak menunjukkan kinerja yang baik.

“Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara yang dimuat dibeberapa media, yang menyatakan bahwa PT. Perkebunan Sumatera Utara yang sebelumnya merugi Rp13 miliar pada tahun 2020 akhirnya menghasilkan laba sebesar Rp1,9 Miliar dan pada tahun 2021. Peningkatannya tercatat 114, 34 persen,” ujar Teyza.

Namun kata Teyza, hal ini merupakan halusinasi dan perlu dianalisa lebih dalam karena PT PSU memiliki 2 Pabrik pengolahan sawit yaitu di Kabupaten Batubara dan kabupaten Mandailing Natal dengan kapasitas 40 Ton/Perjam dengan rata-rata operasi 20 jam, pengolahan kelapa sawit tandan segar tersebut di dapat dari kebun sendiri dan kebun masyarakat disekitarnya.

“Namun disayangkan ketika Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Managent PT PSU tak mampu menjelaskan berapa Ton CPO yang dihasilkan dan berapa ton Inti sawit, cangkang dan Miko, anehnya Kabiro Pekonomian Propsu yang dibanggakan Gubsu, memberikan pernyataan tanpa data yang Valid adanya laba 1,9 Miliar pada tahun 2021,” terang Teyza.

Jika dibandingkan dengan penyertaan modal 80 M pada Tahun 2020, kata Teyza, maka tidak sebanding dengan hasil yang didapat.

“Jangan jangan 1,9 Miliar tersebut merupakan bahagian dari bunga yang diendapkan dari 80 Miliar tersebut, coba kita berpikir jernih jika modal 80 miliyar dipergunakan untuk pengolahan kelapa sawit kemungkinan akan mendapatkan keuntungan lebih kurang 6 sampai 7 M/Tahun dan belum lagi potensi keuntungan dari areal Perkebunan PT PSU yang mencapai lebih kurang 1500 hektar yang terdapat di tiga kabupaten, kabupaten Deli Serdang, kabupaten Batubara dan kabupaten Mandailing Natal tentu 1,9 M merupakan hasil yang mengecewakan dan ditambahkan lagi bahwa peremajaan tanaman yang berikan kepada pihak ketiga, diberikan konpensasi kepada pihak ketiga tersebut dengan menanam Ubi selama tiga tahun, hal ini cukup dahsyat, maka kita patut menduga bahwa PT PSU benar-benar tempat suburnya para koruptor,” terang Teyza.

Diungkapkannya, mana ada perusahaan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara seperti Kebun PT PD, maka wajar jika dipertanyakan kembali pembiayaan apa yang dimaksud dengan Rp.80 Miliar itu.

“PT PSU tak ubahnya kapal keruk yang bertugas menggaruk Uang APBD Sumut, untuk itu anggota Komisi C DPRD Sumut, meminta kepada Gubernur Sumatera, untuk dapat mencari jalan terbaik, apakah dijual, atau dikelola Dinas Perkebunan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera utara atau dibiarkan dan ditelantarkan, Asal tidak jadi tempat bagi bagi para oknum oknum pejabat tertentu untuk mengeruk uang Rakyat,” pungkas Teyza.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini