Jokowi Beri Kesempatan NB dkk yang Tak Lulus TWK, Mulia Sekali Hati Pak Presiden

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Siapa yang bisa memahami apa yang dipikirkan Jokowi? Hampir di luar dari apa yang biasa dilakukan dan dipikirkan masyarakat pada umumnya. Ketika anda disakiti, apa yang anda perbuat? Membalas dendam bagaimana caranya supaya sakit hati terbalaskan? Melupakan dan tidak pernah mau lagi berhubungan dengan orang tersebut? Biasanya ya dua pikiran dan sikap itulah yang dipilih masyarakat.

Begitu pun dengan kasus Novel Baswedan yang tidak lulus TWK dan terancam dipecat, kini tengah dinon-aktifkan. Masyarakat pun terpecah antara pro kontra NB dan 74 pegawai lainnya dinon-aktifkan. Ada yang menganggap tidak pantas dan ada pula yang menganggap sangat pantas dipecat. Sebagian besar masyarakat menduga ini skenario besar Jokowi guna singkirkan NB dkk. Benarkah?

NB dkk mengatakan pelemahan KPK karena Jokowi sakit hati. Sedang yang dukung pemecatan mengatakan inilah pembalasan Jokowi. Ternyata semua keliru. Ingat pula dengan Prabowo dan Sandiaga Uno. Baik Prabosan maupun NB adalah 3 orang yang sering berbicara keras bahkan kejam kepada Jokowi. Mengapa Jokowi tidak marah lalu balas dendam sih? Mestinya kan begitu? Itulah yang dipikirkan dan logika masyarakat awam.

Alih alih balas dendam, siapa sangka Prabosan diangkat menjadi menteri dalam pemerintahannya? Begitupun dengan NB yang dulu pernah dibantu Jokowi secara pribadi untuk biaya pengobatan matanya yang disiram air keras. NB seperti tidak berterima kasih justru menyerang Jokowi dengan mengatakan, “Koruptor berutang budi ke Jokowi,” ujarnya saat isu Revisi UU KPK merebak, 2019. Kejam sekali kalimat itu. Sama saja mengatakan Jokowi melindungi koruptor.

Lantas apakah Jokowi setuju jika NB dkk langsung dipecat setelah tidak lulus TWK? Seperti diketahui nasib 75 pegawai KPK terkatung-katung. Untuk sementara mereka dinon-aktifkan hingga ada keputusan final. Pada akhirnya, presiden Jokowi pun menanggapi polemik nasib 75 Pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Apa pendapat Jokowi? Berikut kabar yang disampaikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (17/5).

Presiden Joko Widodo memandang bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi KPK. Menurutnya, hasil tes tersebut juga hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Presiden. Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

MK menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN, “Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” ungkapnya.

Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi, “Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” tegasnya. (Sumber: https://www.presidenri.go.id YouTube: Sekretariat Presiden).

Bagaimana komentar ke 75 Pegawai KPK? Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengapresiasinya, “Alhamdulillah terima kasih Pak Presiden Jokowi telah menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah. Kami mendukung penuh perintah Bapak terkait alih status pegawai KPK,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (17/5).

Satu orang sudah mematuhi pertimbangan Presiden.

Ini kan layaknya sikap orangtua kepada anaknya yang ‘bandel’ hingga gak lulus tes. Sang Ayah tidak marah bahkan memberi kesempatan kepada anaknya agar lebih meningkatkan kualitas dirinya sehingga nanti bisa lulus tes. Mungkin dengan mengikuti kursus-kursus dll. Namun sekali lagi, misal sebuah perusahaan, adakah atasan atau pemilik perusahaan yang betah dengan perilaku karyawan seperti NB? Yang selalu nantang atasan dan tidak tertib aturan?

Mulia sekali hati Jokowi yang masih memberi kesempatan orang-orang yang sudah jelas-jelas menghujatnya. Namun entah mengapa, saya tidak memandang Jokowi sepolos itu. Saya melihat, Jokowi sesungguhnya memberi “hukuman” yang tidak kentara kepada NB. NB dkk akan diwajibkan mengikuti beberapa diklat sebagai konsekuensi dari tidak lulus TWK. Segala perilaku mereka pun mendapat pengawasan ketat (di dalam maupun di luar KPK).

Ya, jika tidak ingin diberhentikan, maka wajib diawasi. Ketidaklulusan adalah indikator “pembangkangan” di mana mereka sudah tidak bisa bebas seperti biasa lagi. Jika tidak betah, ya silahkan pilih opsi yang tersedia, yakni mengundurkan diri atas keinginan sendiri. Nah NB, silahkan menikmati hari-hari baru mu nanti yang selalu diawasi. Dicopot kewenangan mu, dibatasi gerak mu. Kan ini melanggar HAM? Jika hak mu tidak ingin dibatasi, maka sebagai ASN anda wajib lulus TWK.

Oleh : Agung Wibawanto

- Advertisement -

Berita Terkini