8 Anggota Usulkan Interpelasi ke Pimpinan DPRD, Soal Kisruh Sekda Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu ‐ Sebanyak 8 anggota DPRD Labuhanbatu akhirnya mengusulkan hak interpelasi ke Pimpinan DPRD, Senin (06/07/2020).

Usulan interpelasi tersebut disampaikan anggota DPRD Labuhanbatu yang diwakili Sujarwo didampingi sejumlah Pimpinan Partai Pengusul seprti Muniruddin SAg Ketua PPP Labuhanbatu dan Umar Lubis Ketua PKB Labuhanbatu. Usulan tersebut langsung diterima pimpinan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H Muhammad Arsyad Rangkuti.

Mewakili anggota DPRD pengusul Ir Sujarwo menyampaikan bahwa usulan tersebut, merupakan hak setiap anggota DPRD sesuai amanat UU.

“Usulan ini dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah,” kata Sujarwo anggota DPRD Labuhanbatu Fraksi PDI Perjuangan.

Dijelaskannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 21 serta penggunaan Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf a dan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak untuk pengusulan penggunaan hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD.

Sementara itu, Muniruddin Ketua DPC PPP Labuhanbatu menyebutkan bahwa pihaknya cukup prihatin atas persoalan Sekda Labuhanbatu yang sudah menciptakan kekisruhan jalanya roda pemerintahan, sehingga berdasarkan aspirasi masyarakat pihaknya telah memerintahkan kader mereka di DPRD Labuhanbatu untuk menyampaikan usulan interpelasi.

“Situasi saat ini, kita bisa lihat sama-sama bagaimana roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat persoalan Sekda ini,” tegas Munir.

Sementara itu, Ketua PKB Labuhanbatu Umar Lubis menambahkan bahwa, persoalan ini muncul pasca terbitnya Putusan Pengadilan TUN no. 117/G/2017/PYUN-MDN tanggal 24 September 2019 yang menyatakan tidak sah surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 821.2/3166/BKPP.1/2017 tentang pembebasan jabatan dari jabatan pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, tanggal 25 agustus 2017 terhadap Sekda Labuhanbatu Ir H Muhammad Yusuf Siagian.

Selanjutnya terbit kembali, surat Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat jenderal otonomi daerah nomor : 820/175/Otda, tanggal 6 januari 2020 yang memerintahkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memerintahkan Bupati Labuhanbatu mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu.

Kemudian Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor : 800/13344/BKD/III/2020, meneruskan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, kepada Bupati Labuhanbatu untuk menjalankan Putusan pengadilan TUN yakni mengembalikan posisi Jabatan Sekda Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.

“Dahulunya alasan Pemkab, masih ada upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK),” kata Umar.

Lanjut Umar, beberapa waktu lalu Surat pemberitahuan Putusan PK Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN jo Nomor : 30/PK/TUN/2020 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, tentang penolakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Bupati Labuhanbatu telah disampaikan ke Pemkab, artinya Bupati telah kalah, dan jabatan Sekda yang sah saat ini adalah Muhammad Yusuf Siagian.

“Mengapa sampai saat ini Bupati tidak menjalankan putusan itu,” tegas Umar.

Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H M Arsyad Rangkuti menyebutkan dirinya mewakili Ketua DPRD menyatakan setelah pihaknya menerima usulan interpelasi tersebut. Selanjutnya disampaikan kepada Kabag Umum Sekretariat DPRD Labuhanbatu guna diagendakan untuk dijadwalkan pembasahannya di Badan Musyawarah (Banmus).

“Banmus nantinya yang akan menjadwalkan sidangnya, kita tunggu saja kapan dijadwalkan Banmus,” tegas H M Arsyad Rangkuti. Berita Labuhanbatu, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini