Adakah Peluang Korupsi Pada Pilkada Serentak 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini akan segera digelar, tepatnya pada bulan september mendatang diberbagai daerah Kabupaten/kota di Indonesia. Ada sekitar 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota telah mempersiapkan diri dalam menghadapi pesta “Demokrasi”. Seperti kita ketahui bersama bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini menjadi pilkada terbesar dari sisi jumlah daerah yang ada di Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara merupakan lembaga sentral dalam menahkodai pelaksanaan pilkada serentak tahun ini. Integritas, profesional dan tanggug jawab KPU tentu menjadi pertaruhan yang tinggi dalam menjaga marwah penyelenggaraan pemilihan pilkada sesuai dengan amanat undang-undang.

Tetapi, harapan kita semua sebagai masyarakat memiliki mimpi untuk bisa terwujud bahwa lembaga ini dapat melaksanakan kewajiban dan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Kita semua masih ingat peristiwa kasus suap yang melibatkan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam beberapa waktu lalu. Lembaga penyelenggara ini seakan-akan menjadi pusat perhatian masyarakat luas dalam menyelenggarakan perhelatan pesta demokrasi ini. Apalagi pada tahun ini pilkada serentak dilakukan dengan jumlah besar, setelah adanya kasus suap tersebut, pasti akan memberi dampak kepercayaan publik mengalami penurunan.

Bagaimana komisi pemilihan umum (KPU) bisa menyelenggarakan pilkada sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan lembaga penyelenggara mampu menjaga integritas yang tinggi. Termasuk menjaga netralitas lembaga penyelenggara pilkada, menjadi sebuah nilai yang sangat mahal harganya.

Komisi pemilihan umum (KPU) tingkat Kabupaten hingga tingkatan PPK (Kecamatan), PPS (Kelurahan/desa) dan KPPS (Dusun) harus bisa membuktikan bahwa sebagai salah satu lembaga pemerintah yang dipercaya publik saat ini, harus betul-betul bisa menempatkan posisinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini akan berjalan sukses jika semua komponen dapat berkolaborasi dengan baik.

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), peran serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) untuk ditingkat kabupaten. Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum merupakan lembaga yang harus punya andil besar dalam menjaga integritas.

Khususnya, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang diamanatkan undang- undang (UU) untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penegakan hukum dalam Pilkada Serentak tahun ini. Hal itu juga termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada adalah Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberi pengawasan di tingkat daerah.

Tentu ini menjadi sebuah upaya dalam rangka memberi jaminan pilkada dilakukan secara adil, jujur, demokratis dan berkepastian hukum. Oleh karena itu, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota berwenang mengawasi seluruh tahapan pilkada serentak sesuai dengan divisinya.

Paling tidak, Bawaslu dalam kapasitasnya juga harus bertanggungjawab terhadap timbulnya masalah-masalah yang dalam menghantarkan suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini, sehingga peluang-peluang korupsi dapat dicegah dan diantisipasi.

KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang mestinya paling bertanggung jawab dalam suksesnya penyelenggaraan pilkada sentak tahun ini. Oleh karena itu, sangat penting dalam memupuk akhlak menjadi semakin kuat sehingga tidak melakukan penyimpangan, baik secara hukum maupun secara moral. Iming-iming dan janji besar dengan sejumlah uang sangat mungkin akan terjadi untuk memuluskan tujuan yang diinginkan.

Namun demikian, elemen-elemen masyarakat dan stakeholder yang lain juga harus ikut serta memberi kontrol dan sumbangsih sesuai kapasitasnya masing-masing.

Penulis : Nasky Putra Tandjung

- Advertisement -

Berita Terkini