ICMI Muda Desak Presiden Jangan Terbitkan Kepres Pelaksana Tugas Gubernur dari Kalangan TNI/POLRI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Ketua Presidium MP ICMI Muda Pusat Ahmad Zakiyuddin didampingi Sekretaris Jenderal Tumpal Panggabean mengungkapkan bahwa demi menjaga netralitas TNI dan Polri ICMI Muda mendesak Presiden untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pelaksana tugas atau penjabat Gubernur dari kalangan TNI/Polri. Hal ini agar supremasi sipil yang berlangsung selama ini tetap terjaga.

Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara adalah dua provinsi yang cukup aman, damai dan tentram, menganggap Provinsi tersebut sebagai darurat sipil justru akan menimbulkan suasana yang tidak nyaman bagi pelaksanaan Pilkada. Rencana Penunjukan pelaksana tugas Gubernur dari Perwira Aktif Polri menabrak kelaziman yang selama ini berlaku, apalagi di dua provinsi tersebut sudah ada Kapolda yang bisa diandalkan untuk menjaga kondusifitas keamanan selama Pilkada berlangsung.

“Tugas utama menjaga keamanan itu adalah mutlak tugas dari kepolisian, bukan tugas Pejabat gubernur,” tegas Zaki, Bandung (31/1/2017).

Wacana Mendagri untuk menjadikan perwira tinggi Polri aktif sebagai pelaksana tugas Gubernur di dua provinsi tersebut merupakan langkah mundur yang akan mencederai semangat reformasi. Wajar kalau masyarakat berpendapat bahwa kepolisian terlalu ingin masuk ke wilayah politik Praktis dengan melanggar Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dengan tegas menyatakan bahwa anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Mendagri jangan merusak tatanan yang sudah dibuat, apalagi sudah diundangkan, Pemerintah bisa menyiapkan landasan hukumnya dulu jika kondisinya memang mencekam, negara ini negara hukum, bukan negara berdasarkan selera penguasa,” ungkap Zakiyuddin.

Lebih lanjut, Zakiyuddin mengungkapkan bahwa selain menabrak UU No.2 tahun 2002 ada dua UU lagi yang akan dilanggar jika PLT disetujui Presiden, diantaranya adalah Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 20 ayat (2) tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (3) menegaskan bahwa pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Kedua, UU No 10/2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat (10) juga menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan Pimpinan tinggi Madya berasal dari kementerian dalam negeri atau pemerintah propinsi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permendagri No.74 tahun 2016 menyatakan bahwa selama Gubernur menjalani cuti diluar tanggungan negara, maka ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur sampai selesainya masa kampanye. Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian dalam Negeri atau Pemerintah daerah Propinsi.

Pelaksana tugas Gubernur merupakan jabatan yang seksi bagi jaringan Partai Politik karena Besarnya ruang lingkup tugas dan wewenang Pelaksana tugas Gubernur sesuai Pasal 9 Permendagri No.74 tahun 2016 yaitu memimpin urusan pemerintahan daerah, menjaga netralitas PNS,menandatangani perda APBD dan Perda tentang Organisasi perangkat daerah, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan perda perangkat daerah. Untuk menjaga kondusifitas Pilkada, Pelaksana tugas Gubernur harus dipilih dari Kementerian dalam negeri atau pemerintah daerah propinsi yang dianggap netral. Berita Bandung, Andreas Bangun

- Advertisement -

Berita Terkini