Lawan Institute Minta Aparat Usut Kasus Dugaan Pungli Uang Komite di SMKN 1 Stabat Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Langkat – Pengamat Pendidikan Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute, Abdul Rahim Daulay meminta aparat penegak hukum menelusuri, menyelidikan dan mengusut tuntas kasus dugaan pungli yang mengatasnamakan uang komite di SMK Negeri 1 Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Pihak kepolisian dan kejaksaan untuk berkolaborasi mengusut tuntas dugaan pungli di SMK Negeri 1 Stabat,” kata Rahim, Kamis, 22 Februari 2024.

Tak hanya itu, Koordinator Lawan Institute Sumut itu berharap APH memanggil pihak terkait seperti oknum di Dinas Pendidikan Cabang Stabat Provinsi Sumut, dan apabila terbukti melakukan dugaan pungli, maka segera proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Biyar siswa-siswi tenang belajar dan orang tua merasa nyaman, tidak adanya pungli ini,” kata Rahim.

Berikan efek jera kepada pelaku dugaan pungli hal ini dilakukan agar sekolah lain tidak melakukannnya.

“Ini harus ditindak tegas oleh APH, supaya memberikan efek jera kepada oknum pelaku tersebut. Sebenarnya kualitas pendidikan kita sudah sangat bagus yang dicanangkan pemerintah pusat dan anggaran dari APBN 20 persen untuk pendidikan, tapi ada karena ada pungli seperti ini yang bisa merusak dan mencoreng dunia pendidikan, ini harus ditindak oleh APH,” tegas Rahim yang juga alumnus Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam UIN Sumut Medan itu.

Berdasarkan data yang diterima Lawan Institute, Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa/i, ada dugaan pengutipan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis.

Padahal, sebut Rahim, berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

“Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis”.

Lawan Institute, tuturnya, mendukung APH melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi pihak komite, Kepala Sekolah, dan Wakil Kepala Sekolah serta Bendahara SMK Negeri 1 Stabat.

Paling aneh, ungkapnya, Kepala Seksi (Kasi) SMK Dinas Pendidikan Stabat (Wilayah II) Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syafruddin dan Kepala Sekolah Murti Khairani Lubis telah memanggil oknum Ketua Komite Junaidar Arianto, Wakil Kepala Sekolah Jaidun Turnip serta berinisi TR diduga bendahara SMK Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat.

“Namun hingga kini belum juga ada saksi yang diberikan kepada oknum yang melakukan Pungli, ini patut dicurigai oknum tersebut, kenapa ‘senyap’ dari Kasi SMK Syafruddin ‘diam’ tidak mengungkap ke publik hasil dari pemanggilan pihak komite dan Wakasek,” tegas Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Badko HMI Sumut itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Stabat (Wilayah II) Dinas Pendidikan Sumatera Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) SMK Syafruddin dan Kepala Sekolah Murti Khairani Lubis memanggil oknum Ketua Komite Junaidar Arianto, Wakil Kepala Sekolah Jaidun Turnip serta berinisi TR diduga bendahara SMK Negeri 1 Stabat Kabupaten Langkat.

“Jadi, sudah saya panggil, kemudian meminta kepada Ketua Komite, saya minta bukti undangan rapat, mana notulennya, apa dasar kalian melakukan pungutan, daftar hadir, sudah saya minta semua ini,” kata Syafruddin saat dimintai konfirmasi Detaksumut.id, Senin, 23 Oktober 2023.

Syafruddin mengakui ada pengutipan kepada siswa tidak mampu. Ia mengklaim hanya satu siswa tidak mampu yang dikutip.

“Jadi ada satu yang harus diperbaikinya, yaitu yang orang tuanya tidak mampu,” sebutnya.

Dia menegaskan, yang boleh kalian naikan itu hanya kelas X (sepulu), sementara yang tidak boleh dinaikan kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas).

Syafruddin memerintahkan kepada Ketua Komite, Wakasek dan Bendahara untuk mendata ulang siswa-siswi yang tidak mampu.

“Jadi memang benar yang kelas X saja yang dinaikan dari 60 ribu menjadi 80 ribu, berarti naik 20 ribu. Tapi yang tidak mampu wajib kalian data ulang, dibebaskan atau diringankan. Itu rekomendasi saya,” tegasnya.

“Siap pak, katanya (mereka-red),” ungkap Syafruddin.

Syafruddin sedang menunggu tindaklanjut Ketua Komite, Wakasek dan Bendahara.

“Jadi saya menunggu hasil tindak lanjutnya, tetap kami pantau dan kami ambil tindakan untuk komite, Waksek dan kita kasih peringatan. Wakasek kita minta melengkapi seluruh dokumen-dokumen agar tidak menjadi salah persepsi,” tegas Syafruddin.

Ditanya tentang sanksi diberikan kepada Ketua Komite, Wakasek dan Bendahara. Syafruddin menyebutkan Ketua Komite itu diangkat oleh kepala sekolah, SK nya dari kepala sekolah. Ia akan mempertemukan Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara temui Kepala Cabang Stabat Dinas Pendidikan Sumut Saiful Bahri.

“Jadi nanti kami jumpa dulu, kepala sekolah dan ketua komite dengan Kepala Cabang dan akan didiskusikan,” tandasnya.

Sebelumnya juga, Wakasek Jaidun Turnip mengakui telah menggelar rapat Komite SMK Negeri 1 Stabat pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu.

“Sekolah memberikan program ke komite, selajutnya komite mengundang orang tua untuk mengadakan rapat,” kata Jaidun Turnip kepada wartawan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Terkait kenaikan uang komite yang semulanya Rp. 60.000 menjadi Rp. 80.000. Jaidun mengklaim orang tua siswa-siswi menyetujui kenaikan uang komite tersebut.

“Pada saat rapat dengan orangtua siswa disepakati 80 ribu bagi yang mampu. Anak yatim/piatu dan orang yang tidak mampu digratiskan,” kata Jaidun.

Uang komite itu perlu transparansi, kemana saja dananya itu. Kenaikan 20 ribu dikenakan untuk seluruh siswa sejumlah 2.126 siswa X 20 .000 = Rp 42.520.000 perbulan. Jika dikalikan 12 bulan berjumlah Rp.510.240.000.

“Sekolah tidak pernah memaksakan orang tua pak jika ada yang keberatan dipersilahkan membayar sesuai kemampuannya, jika memang betul tidak mampu kita gratiskan,” kata Jaidun.

Mirisnya, Jaidun membantah tidak ada pengutipan kepada anak yatim dan siswa tak mampu. Diduga oknum Wakasek diduga melakukan pembohongan publik.

- Advertisement -

Berita Terkini