Mahasiswa UIN SU, Pertanyakan Perpanjangan Uang Kuliah Denda Sebesar 10% dari UKT/SPP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Salah satu Mahasiswa UIN-SU, Amirul menanggapi terkait pembayaran dalam periode perpanjangan dikenakan denda sebesar 10% dari UKT/SPP. Kata dia, itu banyak merugikan mahasiswa yang memang kurang mampu.

“Sebab kita ketahui bahwa kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak semuanya bagus.
Apalagi ekonomi orang yang di desa yang susah untuk mencari uang. Seharusnya denda 10% itu dihapuskan,” harapnya saat berada di kampung halaman, Jumat (21/2/2020).

Amirul menegaskan mahasiswa sangat keberatan. Sebab, untuk membayar uang kuliah saja kadang susah. Apalagi tambah adanya denda 10%.

“Kepada bapak Rektor UIN-SU untuk menghapuskan denda 10% tersebut mengurangi beban semua orang tua mahasiswa yang kurang mampu,” keluhnya mahasiswa angkatan 2017 ini.

Amirul mengungkapkan, sependek pengetahuan, selama saya kuliah di UIN-SU tidak pernah mendengar yang namanya sosialisasi mengenai denda 10% dari UKT/SPP.

Selain itu, salah seorang mahasiswa UINSU yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan tidak ada sosialisasi, denda 10% itu hasil kebijakan pasca UINSU pembahasan UKT dan tidak ada pembahasan denda.

“Kawan-kawan sudah banyak yang menghantamkan, termasuk mempersoalkan yang 10% itu kemana, dialokasikan kemana,” bebernya.

Pihak kampus diduga selalu alibi. Termasuk itu difungsikan untuk pembiayaan anak-anak yang kurang mampu.

“Kan sudah ada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), jadi masing-masing kampus itu sekarang setiap dosen keluar gaji dipotong untuk zakat,” katanya.

Untuk diketahui, jadwal pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) 20 Januari – 14 Febuari 2020. Namun mahasiswa diberi kesempatan dengan memperpanjang masa pembayaran hingga 19-23 Februari 2020.

Sementara Kasubag Keuangan UIN-SU Bambang Lesmono saat dihubungi mudanews.com pada Sabtu (22/2/2020) mengatakan bisa dilihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 tahun 2018.

Ditanya kemana dananya yang 10 %?

“Masuk ke rekening UIN lah, untuk operasional, sama seperti SPP,” katanya. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini