Pengaturan Minum Beralkohol Perlu Dibuat di Serdang Bedagai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Bila mengacu pasal 28 huruf H ayat (1) UUD 1945′ yang berbunyi ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat selain secara tegas dinyatakan dalam Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga telah sejalan dan se-arah dengan tujuan Bangsa Indonesia, 1 yang berbunyi melundungi Segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan Kehidupan Bangsa, ikut melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Hal demikian dijelaskan Hermansyah Damanik, Ketua DPC Lintip Krimkornas Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (22/2/2020).

Hermansyah menjelaskan khusus mengenai tujuan yang kedua yaitu memajukan kesejahteraan umum, apabila tujuan ini dikristalisasi, maka akan dapat dimaknai bahwa negara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan, yang salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia (masyarakat serdang bedagai).

Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan menyelenggarakan suatu pembangunan kesehatan yang berkesinambungan dan menyeluruh serta terarah.

Perlu dibentuk suatu Peraturan Daerah yang mengatur minuman beralkohol yang untuk mengendalikan peredaran minuman alkohol, pengawasan terkait minuman beralkohol.

Lanjutnya, di dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari tingkat undang-undang sampai pada tingkat peraturan daerah di tingkat undang-undang atau peraturan pemerintah, pengaturan minuman beralkohol tidak disebutkan secara spesepik, yakni hanya dikategorikan sebagai “minuman atau pangan olahan”, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang kesehatan ( Pasal 111 dan 112), Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan (Pasal 86,89,90,91,97,99,104) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang, Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

Adapun tujuan pengaturan minuman beralkohol untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, menciptakan ketertiban, ketenteraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol dan mengurangi dan mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti perkelahian, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga sampai dengan pembunuhan.

“Kepada pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, baik eksekutif maupun legislatif dapat membentuk suatu Peraturan Daerah untuk melakukan pengaturan minuman beralkohol di kabupaten Serdang Bedagai,” harapnya.

Ketua DPC Lintip Krimkornas Sergai itu mengharapkan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar kita bersama-sama dapat menyuarakannya. “Supaya dapat dilakukan pembentukan peraturan daerah tentang pengaturan minuman beralkohol di Kabupaten Serdang Bedagai,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Terkini