Stop Rekrutmen Anggota Baru Advokat Secara Ugal-ugalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, OPINI – Jagat maya ke-advokat-an Indonesia digaduhkan oleh pemberitaan seputar cara-ara rekruitmen anggota baru yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) sebuah Organisasi Advokat pecahan Peradi, yang digawangi oleh para advokat muda Indonesia yang menjadikan Hotman Paris Hutapea advokat senior yang baru saja dipecat oleh PERADI Otto Hasibuan, sebagai ikon-nya.

Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied sangat yakin bahwa dengan bergabungnya advokat senior bertabur berlian itu bisa mendongkrak DPN Indonesia ke depan menjadi Organisassi Advokat terbesar di Indonesia. Sah-sah saja sebuah Organisasi Advokat bercita-cita untuk menjadi yang terbesar, tapi apalah artinya jika kebesaran yang diraihnya harus menerjang rambu-rambu etik, menghalal segala cara dan mencampakkan citra officium nobile.

Sangat miris membaca berita di beberapa media online dimana hampir semua Organisasi Advokat secara terbuka melakukan penjaringan (rekeuitmen) anggota baru dengan persyaratan yang sangat mudah serta proses PKPA serta UPA yang dapat dilakukan secara online. Namun saya menemukan pemandangan yang luar biasa pada DPN Indonesia yang secara terbuka melakukan rekruitmen anggota melalui PKPA dan UPA secara massif dengan cara banting harga/biaya dari biaya PKPA/UPA yang Secara convention di kalangan Organisasi Advokat adalah sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) tapi DPN Indonesia membanting Harga/biaya menjadi Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah), dan menyasar ke kampus-kampus dan kantong-kantong sosial seperti organisasi masyarakat (ORMAS) dengan iming-iming bea siswa pendidikan (PKPA/UPA) gratis, dengan harapan DPN Indonesia dalam tempo yang sesingkat-singkatnya bisa menjelma menjadi Organisasi Advokat besar secara kwantitas tanpa mengindahkan aspek kwalitas.

Pemandangan semacam itu sangat mengganggu kenyamanan Organisasi Advokat (OA) yang lain. Karena sangat terasa muncul persaingan yang tidak sehat dalam recruitment anggota baru. Kita semua sadar bahwa masing-masing organisasi advokat memiliki tuntutan yang besar untuk membuat sistem Pendidikan Profesi Advokat yang kredibel, namun dengan adanya atraksi banting harga/biaya PKPA/UPA tersebut akan memudarkan harapan besar, memberikan manfaat yang konkret terhadap perkembangan hukum khususnya di Indonesia, memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, dan yang pasti melahirkan advokat-advokat yang profesional dan berintegritas.

Harapan saya selaku Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia, segera ada Langkah Langkah korektif bahkan teguran dari Mahkamah Agung atau setidak-tidaknya ada kebersamaan Langkah dari para pimpinan Organisasi Advokat Indonesia untuk secara bersama mengingatkan agar sepak terjang DPN Indonesia yang sudah melenceng jauh dari citra Officium Nobile, untuk segera sadar diri dan Kembali ke jalan yang lurus.

Penulis : Drs Taufik CH (Dewan Kehormatan KAI)

- Advertisement -

Berita Terkini