Pemilu 2024 dan Sanksi Berat Politik Uang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Opini – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan viralnya video bagi-bagi amplop berlogo partai di masjid yang diduga dilakukan oleh Said Abdullah, salah satu anggota legislatif sekaligus kader PDI-P. Video yang tersebar luas di media sosial menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak kalangan menilai hal tersebut sebagai bagian dari politik uang (money politics) mengingat Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Politik uang memang merupakan persoalan semenjak Indonesia melaksanakan pemilu secara langsung. Tentu saja, persoalan politik uang ini menjadi ancaman nyata dalam upaya bangsa Indonesia untuk mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas dan bermartabat. Hal ini karena praktik politik uang membuat biaya politik menjadi lebih mahal. Pembiaran terhadap praktik ini akan menjadikan politik uang sebagai budaya atau kebiasaan dalam setiap perhelatan pemilu.

Terkait persoalan ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pernah melakukan survei di mana 40 persen responden menerima uang dari para peserta Pemilu 2019 tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka. Sementara itu, 37 persen lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih (Kompas, 29/08/2019).

Politik uang sangat berbahya bagi perjalanan demokrasi Indonesia yang dalam praktiknya tidak dapat dipisahkan dari perhelatan pesta demokrasi. Praktik politik uang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan dapat menjadi motivasi awal seseorang melakukan tindakan korupsi yang ujung-ujungnya akan menyengsarakan rakyat. Rakyat sama sekali diabaikan dan tidak diajak untuk sama-sama memperjuangkan agenda kesejahteraan bersama.

Politik uang biasanya berbentuk pemberian kepada pemilih agar memilih calon tertentu dalam pilpres, pilkada ataupun pileg. Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader, bahkan pengurus partai poitik menjelang hari pencoblosan yang terkenal dengan istilah “serangan fajar”.

Menurut Stepi Andriani (2018), praktik politik uang dalam pemilu, meskipun hal itu adalah pelanggaran, sudah bukan rahasia lagi. Hasil survei menunjukkan, mayoritas publik mengaku bersedia menerima pemberian uang dari para caleg atau partai politik. Hal ini menjadi fenomena berbahaya, di mana tidak ada lagi rasa malu dan walaupun terdapat tagline “ambil uangnya jangan pilih pelakunya”, membuat nilai-nilai demokrasi menjadi tercemar.

Hukuman Berat

Apa pun bentuknya, praktik politik uang harus kita lawan bersama. Tentu, selain masyarakat diberikan pendidikan terkait bahaya politik uang, yang tak kalah pentingnya adalah pemberian hukuman berat bagi para pelaku. Ada beberapa pasal terkait sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksinya pun bervariatif, mulai hukuman pidana 3-4 tahun, denda Rp 36-48 juta hingga diskualifikasi bagi pelaku.

Politik uang tak boleh dibiarkan merusak demokrasi. Siapa pun pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika aparat penegak hukum tidak tegas terhadap persoalan politik uang, maka hal demikian akan merusak masa depan Indonesia.
Pemimpin yang dihasilkan dari politik uang sebenarnya adalah pemimpin gagal. Sebab, dari awal saja dia tidak bisa bersaing secara sehat. Dia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan. Tipe pemimpin seperti inilah yang mestinya tidak boleh lagi ada di republik ini. Pemimpin seperti ini tidak akan bekerja untuk kepentingan rakyat, tetapi bekerja untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Politik harus dimulai dengan kejujuran dan cara-cara yang bersih sehingga lahir pemimpin yang benar-benar berkualitas dan mampu menjadi panutan bagi generasi muda. Pemilu 2024 sudah di depan mata. Karena itu, mari kita lawan bersama-sama praktik politik uang agar tidak menjadi sumber penyakit demokrasi. Jika kita mampu menekan praktik politik uang, maka dapat dipastikan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang akan berjalan dengan baik.

Oleh : Abdul Latif Panjaitan SH – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

- Advertisement -

Berita Terkini