Ilusi Demokrasi Terkait Kebebasan Berekspresi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Mural adalah sebuah karya seni yang dilakukan disebuah media seperti tembok atau sebuah permukaan lainnya yang bersifat permanen, tujuan dari seni mural ini sebagaimana untuk menunjukan ekspresi si pembuat mural tersebut yang tak lain hanya untuk keindahan semata atau serta merta untuk menyebarkan pengetahuan, media untuk promosi, edukasi dan pendidikan.

Beda halnya dengan vandalisme yang tindakan nya cenderung merusak dan mengganggu keindahan, vandalisme yang mengganggu keindahan itu hanya berupa coretan-coretan tidak jelas yang biasanya kita jumpai pada tempat tempat seperti pinggiran jalan yang dilakukan oleh sekolompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Sejarah kemunculan mural di Indonesia sudah ada sejak lama pada saat zaman revolusi banyak sekali ditemukan mural yang berisi bentuk perlawanan bangsa Indonesia kepada pihak Belanda dan tercatat di lembaran sejarah Indonesia. Mural adalah salah satu metode atau cara masyarakat Indonesia melawan para kolonialisasi yang menjajah Indonesia.

Pada era modern sekarang mural dijadikan media berekspresi untuk menyampaikan kritik, pesan, atau pun pujian kepada pemerintah. Pada era pemerintahan saat ini banyak sekali terjadi kontroversial dengan kebijakan pemerintah mulai dari pengesahannya RUU Cipta Kerja, kenaikan iuran BPJS, Pilkada serentak, PSBB dan PPKM, Perppu Covid-19, UU Minerba dan beberapa kebijakan lainnya yang turut mengundang kontroversi.

Sebagian masyarakat yang peduli kemudian menyuarakan aspirasi di era pemerintahan saat ini beberapa kali menggelar aksi besar-besar-an, mulai dari mahasiswa, buruh, serta pelajar dengan niat dan tekad agar terciptanya good govermance.

Untuk menyuarakan aspirasi selain menggelar aksi, masih banyak cara untuk menuangkan ekspresi untuk menyampaikan pesan dari masyarakat seperti menulis, membuat konten di sosial media ataupun membuat mural yang berisi kritik dan pesan kepada pemerintah. Seperti yang sedang viral belakangan ini tentang mural yang mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo dengan bertuliskan “404 Not Found” di batuceper, Kota Tangerang, Banten. Yang saat ini dihapus dan memburu pelaku pembuat mural tersebut. Namun sikap aparat itu menunjukan tidak sejalannya dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada pidato sidang tahunan MPR pada Senin (16/8/2021) yang menyatakan bahwa kritik sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan dari aparat terhadap penghapusan mural yang mirip dengan presiden itu dengan alasan menghina lambang negara, seperti yang tertera di undang undang 1945 Bab XV Pasal 36A yang menyatakan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Mural adalah bentuk dari kebebasan berekspresi, mural yang ada di Batuceper, Kota Tangerang, Banten tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan “Pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945” yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan berpendapat.”

Mural adalah sebagian dari kritik sosial kepada pemerintah, namun langkah yang diambil oleh aparat negara dengan menghapus dan memburu pembuat mural yang seakan akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya langkah yang diambil pemerintah membenahi dan mengkaji ulang tentang kebijakan yang dibuat karena begitu banyak kritik yang masuk ke telinganya bukan menghapus dan memburu pembuat mural tersebut.

Dilihat lagi dari kacamata konstitusi, Indonesia adalah negara demokrasi, negara Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Pada dasarnya setiap warga negara berhak menentukan pilihannya untuk berekspresi dan mengkritik entah menggunakan gagasan maupun tulisan sebab warga negara yang baik ialah warga yang peduli terkait problematika negara yang sedang terjadi dan kritik bukan suatu hal yang negatif.

Sejatinya mural adalah salah satu alarm yang bertujuan mengingatkan kembali bahwasanya negara sedang tidak baik-baik saja, namun ketika mural dihapuskan, kritik dilarang, berekspresi dituduh subversif dan mengganggu ketenangan publik maka dari itu saya pastikan ibu pertiwi akan telanjang dada sembari di perkosa burung yang kita sebut pancasila.

Oleh : Muhammad Farhan Hafiz

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini