Tolak Tambang PT. LMR : IMMO Demo di Kementerian Investasi/BKPM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Indonesian Mining Monitoring (IMMO) menggelar aksi penolakan Kegiatan Pertambangan Emas PT. Linge Mineral Resources (LMR) di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rabu 28 Februari 2024.

Peserta aksi yang berjumlah puluhan orang itu mendesak Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut serta menolak Peningkatan IUP PT.LMR yang akan melakukan Eksploitasi di wilayah Lingge Kabupaten Aceh Tengah.

Koordinator Aksi, Andre menyampaikan IUP PT. Lingge Mineral Resorces akan segera berahir dan saat ini mereka sedang proses peningkatan IUP dari eksplorasi menjadi IUP Oprasi Produksi, Untuk kita Mendesak Kementerian Investasi/BKPM agar menolak Peningkatan IUP PT.LMR.

“Cabut dan Tolak Perpanjangan IUP PT Linge Mineral Resources, jika Tambang ini beroperasi di Aceh akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan sosial bidaya di Aceh” kata Andre dalam Orasinya

Andre melanjutkan, Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Linge Mineral Resource masuk dalam kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Jambo Aye Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun. Hal tersebut tentu akan berdampak buruk bagi masyarakat di kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara dan Aceh Timur yang di aliri aliran sungai tersebut.

“Selain itu kawasan tersebut juga termasuk Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), yang meliputi: KSK Pengembangan Peternakan Ketapang Linge, KSK Situs Kerajaan Linge di Kecamatan Linge sebagaimana tercantum dalam Qanun Rencana Tata Ruang (RTRW) Aceh tengah”, Jelas andre

Dalam Qanun Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016 – 2036, jelas menyebutkan kalau wilayah konsesnsi tambang tersebut di peruntukan untuk peternakan, persawahan dan perkebunan bukan untuk pertambangan, tegas Andre

Oleh karenanya selain berdampak terhadap lingkungan PT. LMR juga diduga telah banyak melabrak aturan dalam proses penerbitan IUP yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Aceh Tengah.

“Bapak Menteri Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal harus segera dan dengan tegas sikapi ini, Tolak peningkatan IUP PT. LMR kalau perlu cabut Ijinnya sekarang juga”, kata Andre

“Beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan aksi ke KPK dan Kejagung meminta usut proses perijinan PT. LMR yang di duga telah melabrak aturan dan disinyalir adanya praktik gratifikasi dalam prosesnya,” ujarnya.

“Kami akan terus melakukan aksi baik di Jakarta maupun di daerah sampai ijin PT. LMR di cabut dan Peningkatan IUP operasi produksi perusahan tersebut di tolak,” Tutup Andre

- Advertisement -

Berita Terkini