Ini Kata Jubir KPK terkait Saham Gubsu Edy Rahmayadi di PSMS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) melaporkan oknum Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) lalu.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan saham Gubernur Sumut Edy Rahmyadi di PSMS yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tindaklanjut perkembangan laporan GSRI itu, KPK menyarankan pelapor untuk bertanya langsung. “Silahkan langsung pelapor yang menanyakan perkembangan tersebut ke bagian pengaduan masyarakat yaa,” kata Juru Bicara KPK yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Jumat (24/3/2023).

Menurut prosedur, pelapor yang harus menanyakan langsung. “Karena ketentuannya memang demikian. Hanya pelapor saja,” kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, seminggu lebih ini kita dihebohkan berita pegawai pajak Rafael Alun terkait dugaan manipulasi LHKPN termasuk pegawai pajak yang hedon dengan bergabung di club-club motor moge sehingga KPK pun memeriksa Rafael Alun tentang hartanya dan monitoring para pegawai pajak lainnya.

Perwakilan GSRI miris melihat kondisinya tersebut, karena ada sebuah lembaga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi ke KPK tentang LHKPN Gubsu Edy Rahmayadi pada pengumuman LHKPN pada 18 Maret 2020/Priodik – 2019 sampai 22 Maret 2022/Priodik 2021 terkait sahamnya PT Kinantan Medan Indonesia, Klub Sepak Bola PSMS, karena di kolom surat berharga masih kosong dan laporan LHKPN Edy Rahmayadi Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun : 18 Maret 2020/Periodik- 2019).

Tak hanya itu, GSRI pernah melaporkan LHKPN Gubsu Edy Rahmyadi yang sudah diumumkan kepada publik tersebut, terindikasi belum ada memuat tentang keberadaan lahan di Dusun 1 Delitua-Deliserdang yang dinamai dengan Taman Edukasi Buah Cakra.

“Sampai sekarang belum ada progres, artinya oknum Gubsu Edy Rahmayadi belum dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait masalah kediamannya Taman Edukasi Buah Cakra dan saham PSMS, KPK Periksa LHKPN Rafael Alun, Gubsu Edy Rahmayadi kapan ? terkait Saham PSMS ?“ ujar Ismail setengah bertanya, Kamis (16/3/2023) di Medan.

Oleh sebab itu, tegas Ismail, GSRI mendesak KPK untuk segera panggil/periksa oknum Gubsu Edy Rahmayadi serta Rafael Alun lainnya sehingga pejabat-pejabat di Indonesia bersih dari dugaan manipulasi LHKPN dan kembali hidup sederhana.

Diketahui, laporan GSRI itu terkait konfirmasi dan Klarifikasi Informasi atas LHKPN Gubsu Edy Rahmayadi pada pengumuman LHKPN pada 18 Maret 2020/Priodik – 2019 sampai 22 Maret 2022/Priodik 2021 terkait sahamnya PT Kinantan Medan Indonesia, Klub Sepak Bola PSMS karena di kolom surat berharga masih kosong. Sehingga diduga ada manipulasi dan unsur kesengajaan dari oknum Gubernur Sumatera Utara.

Dalam laporannya, Ismail juga melampirkan akte notaris dan profil perusahan dari Menteri Hukum dan HAM. “Saya meminta KPK untuk segera menyelidikinya atas laporan GSRI ini,” tegas Ismail. (Arda/IM)

 

- Advertisement -

Berita Terkini