Ibnu Kaban Layangkan Kritik Terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pimpinan Pusat Formasi, Ibnu Kaban kritik keras terhadap Peraturan Pemerintah/Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan minimal usia 56 tahun. Ia memberikan catatan bahwa, dalam membuat sebuah aturan yang berdampak luas terhadap masyarkat di Indonesia harus mempertimbangkan asas keadilan.

“Wahai Pemerintah /Ibu Menteri Ketenagakerjaan yang tersayang, dalam membuat peraturan harus memperhatikan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan,” ujar Ibnu Kaban dalam keterangannya kepada mudanews.com, Senin (21/2) di Jakarta.

Menurut Ibnu Kaban, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan saat ini bertentangan dengan aspek-aspek tersebut. Sebab, menurut Ibnu Kaban tidak ada alasan apapun bagi pemerintah untuk menahan dana yang ditabung menggunakan uang milik pekerja, kasihan rakyat sudah keadaan susah adanya dampak corona makin disusahkan lagi dengan peraturan JHT ini.

Meskipun, sambungnya, adanya peraturan tersebut digantikan dengan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang juga belum terlaksana, namun menurut Ibnu Kaban program tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian yang buruh alami ketika di PHK.

“Tiba-tiba ada di PHK umur 30,31 atau 35 dengan peraturan menteri tenaga kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersebut, karena menurut peraturan Ibu (Menaker Ida Fauziyah) hannya bisa diambil pada umur 56 tahun. Dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang rakyat uang mereka dan hak mereka bukan uang pemerintah, ini ibarat seperti merampok uang rakyat,” tegasnya.

“Orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya,” ujar Ibnu Kaban.

Ibnu Kaban berharap aturan tersebut bisa segera direvisi, sebab menurutnya dari segi abstraksi, maupun segi hukum apapun tidak ada alasan pemerintah untuk menahan uang pekerja.

“Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang dia/rakyat, tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun. Sadarlah pemerintah jangan menyusahkan rakyat kecil, kasihan mereka, sudah banyak yang susah akibat dampak corona dibuat lagi yang seperti ini, hentikan ulah yang ngak masuk akal ini,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini