Pengamat Politik, Masyarakat Sumut Berhak Melapor ke KPK terkait LHKPN Gubsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta –  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi diduga belum memasukkan Taman Edukasi Buah Cakra Pamah-Delitua, Namorambe Deli Serdang ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK.

Pengamat Politik dan Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin mengatakan jika itu merupakan bagian dari harta kekayaannya mestinya ER melaporkannya ke KPK. Pemimpin mesti memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan mesti taat azas pada aturan-aturan yang berlaku di republik ini.

“Siapapun dia dan siapapun kita harus taat pada hukum yang berlaku,” tegas Mantan Staf Khusus Ketua DPR RI saat dimintai tangggapan mudanews.com, Kamis (6/1/2022).

Jika Edy Rahmayadi tidak melaporkan LHKPN nya ke KPK berdampak negatif. “Masyarakat akan menilainya sebagai Gubernur yang dianggap tak taat aturan. Yang harusnya dilaporkan, tapi tidak. Rakyat Sumut bisa saja tak percaya kepadanya,” ungkap Ujang Komarudin yang merupakan Alumnus Strata Tiga (S3) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) itu.

Masyarakat untuk melaporkan ke KPK agar mengusut tuntas Taman Edukasi Buah Cakra. “Jika ada dugaan tindakan pidana, masyarakat Sumut bisa dan berhak untuk melaporkannya ke KPK. Di negeri ini semua sama dimata hukum,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR).

Sebelumnya diberitakan, terkait balasan email KPK ke Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) tentang kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra. “Apakah Saudara memiliki Informasi jika terdapat harta milik Gubsu yang belum dilaporkan di LHKPN ? Mohon untuk menjelaskannya secara detil,” balasan email KPK lewat Bagian Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

Persoalan itu, mudanews.com berusaha mengkonfirmasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui pesan Whatsapp pada Selasa (14/12/2021), bagaimana tanggapanya, hingga berita ini diterbitkan Gubsu Edy belum membalas alias diam. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini