Badko HMI Sumbar : Putusan MK dan MA terkait TWK Pegawai KPK adalah Sah dan Konstitusional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Barat (Badko HMI Sumbar), Wendi JP mendukung keputusan MK dan MA terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK adalah sah dan konstitusional.

Kemudian Wendi meminta 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK KPK untuk menghormati putusan MK dan MA dan menerima hasil assessment yang tidak memenuhi syarat.

“Sebagai warga negara yang baik tentunya segala hukum yang berlaku sesuai konstitusi negara harus diterima dan dihormati,” tutur Wendi kepada mudanews.com, Selasa (28/9/2021).

Berkaitan dengan aksi BEM SI di gedung KPK, sangat tidak etis dilakukan di masa Pandemi yang sudah mulai terkendali.

“Menyampaikan pendapat boleh-boleh saja. Namun dalam kondisi saat ini kita juga harus mempertimbangkan tenaga medis yang sudah bersusah payah, penggali kubur, dan semua masyarakat yang saling berangkul untuk taat Prokes agar Pandemi Covid-19 cepat berlalu,” ucap Wendi.

Ia mengharapkan KPK untuk terus bekerja memberantas korupsi di NKRI. “Kami berharap KPK tetap fokus bekerja dalam pemberantasan korupsi di negeri ini,” tutup Wendi. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini