Kabareskrim Akan Tindak Tegas Penyebar Hoax Terkait Penanganan COVID-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya menindak tegas setiap informasi palsu atau hoax yang mengganggu upaya pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Agus kepada jajarannya dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).

“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (restorative justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID, ini tindak tegas,” katanya.

“Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” sambung Agus.

Agus juga menginstruksikan seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurut Agus, dalam penanganan Pandemi COVID-19 ini, masih banyak provinsi yang ragu menyerap anggaran dan belanja modal. Sebab itu, ia meminta jajaran Reskrim betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.

“Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana, yang terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerja sama dengan Forkopimda dan kementerian/lembaga,” ujar Agus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Agus, telah menginstruksikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah agar tidak ragu menyerap anggaran.

“Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” ucap Agus.

Aparat Diminta Tak Arogan di Masa PPKM Darurat

Di sisi lain, Kapolri, menurut Agus, telah menekankan seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Terlebih selama masa pelaksanaan PPKM Darurat.

“Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperti contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif,” tutur Agus.

Agus mengingatkan, terkait dengan protokol kesehatan, kepada pedagang selagi menerapkan social distancing, maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan.

Kemudian, Agus meminta jajarannya telah melakukan pengecekan setiap hari terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen.

“Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak,” kata Agus.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini