Kemenhub Belum Terbitkan Aturan Resmi Larangan Mudik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melarang transportasi umum baik darat, udara dan lautan untuk beroperasi mengangkut penumpang mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur larangan tersebut belum dikeluarkan hingga saat ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pasti aturan tersebut akan dikeluarkan.

“Segera (dikeluarkan Permenhub pengendalian transportasi di mudik lebaran 6-17 Mei 2021),” ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/4/2021)

Adita menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tersebut akan lebih fokus pada pengendalian transportasi. Sementara untuk syarat-syarat penumpang akan diatur lewat Surat Edaran (SE) gugus tugas covid-19.

“PM (Peraturan Menteri) fokus pada pengendalian sarana transportasinya. Syarat penumpang dan lain-lain merujuk ke SE Satgas,” jelasnya.

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 ini juga sudah mencakup Adenddum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang baru saja dikeluarkan. Adapun draft aturan (Permenhub) itu sendiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),” ucapnya.

sumber : idxchannel

- Advertisement -

Berita Terkini