HMI Cabang Ende Tak Tanggungjawab Atas Pelantikan Koms Sikka: Bukti Pengebirian Ketetapan RAK dan Konstitusi HMI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Maumere – Penyelenggaraan Rapat Anggota Komisariat (RAK) ke-III Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sikka di Aula FKUB, Jumat-Minggu, 19-23 Juni 2020 telah sukses dilaksanakan, walaupun dilaksanakan di tengah suasana fase new normal pandemi COVID-19. Berbagai keputusan-keputusan telah ditetapkan dengan tujuan agar meraih kejayaan HMI di bumi Nian Tana Sikka guna mengepakkan sayap keummatan dan kebangsaan.

Meski telah mencapai kesepakatan antara kader HMI Komisariat Sikka, Steering Commite (SC) RAK Ke-III dan Pengurus Cabang yang diwakili oleh Ketua Umum HMI Cabang Ende, nyatanya keputusan-keputusan RAK Ke-III HMI Komisariat Sikka untuk memekarkan komisariatnya menjadi tiga komisariat, terganjal oleh keputusan Pengurus Cabang sendiri.

Pasalnya, ketua umum dan jajaran kepengurusannya, HMI Cabang Ende menolak untuk melantik pengurus ketiga komisariat hasil pemekaran tersebut, sehingga dengan sendirinya mereka menyangsikan hasil keputusan-keputusan RAK Ke-III HMI Komisariat Sikka untuk memekarkan komisariat.

Adapun ketiga komisariat itu antara lain HMI Komisariat Ibnu Sina dengan Hudzaifah Abdurrahman sebagai Formatur/Ketua Umum, HMI Komisariat Persiapan Bintang Arasy dengan Andi Abdul Fattah sebagai Formatur/Ketua Umum dan HMI Komisariat Persiapan Ekososkum dengan Julandar Rusmin sebagai Formatur/Ketua Umum.

“Ketua umum HMI Cabang Ende tidak konsisten dengan apa yang telah dia ucapkan dan dia lakukan. Pada saat RAK ke-III HMI Komisariat Sikka, beliau datang dengan membawa harapan bahwa Komisariat Sikka harus dimekarkan menjadi 3 komisariat mengingat komitmen bersama untuk diperjuangkan menuju cabang persiapan dengan melihat potensi mahasiswa dan kader di Kabupaten Sikka,” ujar Formatur/Ketua Umum Komisariat Persiapan Bintang Arasy, Andi Abdul Fattah, Rabu (19/8/2020).

Setelah berlangsung RAK Ke-III HMI Komisariat Sikka, disepakati dan ditetapkan rekomendasi pemekaran komisariat yang masing-masing diberi nama HMI Komisariat Persiapan Bintang Arasy yang melingkupi wilayah teritori atas Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Perikanan dalam lingkup kampus UNIPA dan HMI Komisariat Persiapan Ekososkum yang melingkupi wilayah teritori atas Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Hukum dalam lingkup kampus UNIPA.

Kemudian, dilanjutkan lagi dengan Musyawarah Komisariat (Musykom) HMI Komisariat Persiapan Bintang Arasy dan terpilihlah Andi Abdul Fattah sebagai Formatur/Ketua Umum Komisariat Persiapan Bintang Arasy dan 2 Mide formatuer sebagai mandataris Musykom Bintang Arasy.

“Segala persiapan Musykom telah matang dan usai. Akan tetapi, sampai detik ini, HMI Cabang ende dalam hal ini Ketua Umum Cabang inkonsistensi dengan peryataan dan kesepakatan beliau saat RAK dan mengilegalkan 2 komisariat. Cabang bersikeras mengeluarkan SK Kepegurusan dan melantik 2 komisariat yang dinyatakan ilegal. Padahal sesuai amanat konstitusi HMI, semua berkas telah terpenuhi. Ketua Umum Cabang ende tidak bertanggungjawab atas komisariat dan seolah tutup mata dan telinga akan permasalahan ini,” tutur Andi Abdul Fattah.

Menurut Hudzaifah Abdurrahman yang biasa disapa Huda, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil-hasil RAK Ke-III HMI Komisariat Sikka dan semua berkas-berkas pendukung yang diminta dan surat permohonan SK kepengurusan kepada pengurus HMI Cabang Ende via pesan WhatsApp pada beberapa minggu yang lalu.

Menurut keterangannya, pada saat itu pengurus HMI Cabang Ende telah merencanakan melakukan rapat harian cabang guna menindaklanjuti berkas-berkas yang telah kami kirimkan. Namun rapat harian cabang baru dilaksanakan pada Minggu, 16 Agustus 2020 guna menindaklanjuti berkas-berkas kami.

“Pada saat itu, kami sudah mengabarkan bahwa kami akan melakukan pelantikan kepengurusan pada Kamis tanggal 20 Agustus 2020. Setelah itu, kami mendapatkan pesan dari Ketua Umum HMI Cabang Ende, Ahmad Hamid Yahya, yang biasa disapa Akil melalui pesan WhatsApp yang telah mengirimkan Surat Keputusan HMI Cabang Ende Nomor: 09/KPTS/A/12/1441 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan HMI Komisariat Sikka Periode 2020-2021 dan dokumen berita acara pelantikan, padahal semua berkas yang kami fomatur dan mide formatur ketiga komisariat serahkan tidak tertulis tentang kepengurusan HMI Komisariat Sikka,” tutur Formatur/Ketua Umum Komisariat Ibnu Sina, Hudzaifah Abdurrahman.

“Cabang seolah tidak konsisten dalam mengambil kebijakan untuk mensahkan dan melantik 3 komisariat pemekaran hasil RAK ke-III HMI Komisariat Sikka,” kata Hudzaifah Abdurrahman.

Pada Rabu (19/8/2020), Huda juga mengatakan bahwa Ketua Umum HMI Cabang Ende mengabarkan melalui pesan Whatsapp, dirinya dan pengurus cabang tidak dapat menerbitkan SK untuk pihaknya dan dua komisariat lainnya dengan dalih yang menurutnya ilegal dan menyangsikan keputusan hasil RAK Ke-III HMI Komisariat Sikka.

Ketidakkonsistennya pengurus cabang terkonfirmasi dari pernyataan Steering Commite (SC) RAK Ke-III yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BPL HMI Cabang Ende, Fhaturrachman Ola, S.Sos.I via pesan WhatsApp:

Assalamualaikum warahmatullahiwabarokatuh.
Mohon izin bang,
Saya mw sampaikan kembali apa yang sudah sampaikan selama ini kepada mereka dan apa yg saya sampaikan di rapat anggota komisariat Sikka terkait pemekaran,. Dan bagaimana mekanisme yang sdh dilewati bersama.
Sebenarnya pembahasan ini sudah selesai di perbincangkan..
Mekanisme yang sdh dilalui kemarin “tetap dianggap sah”, dengan mempertimbangkan kesanggupan pemekaran, keadaan covid-19 dan kesiapan cabang dalam menyikapi pemekaran.

Bahwa ketiga komisariat ini akan tetap dianggap sah. Walaupun sedari awal saya dan ketum Akil sdh tahu kalo mekanisme itu dipercepat dengan alasan situasi kondisi yang tdk memungkinkan. Berulang kali saya sampaikan di forum RAK kalo musyawarah anggota komisariat 2 Kom. persiapan masih ada tahapan yg harus diselesaikan. Namun karena keadaan ygtdk memungkinkan pengurus cabang termasuk saya dan ketum cabang sendiri tidak sanggup untuk hadir 3-4 kali ke Sikka untuk melaksanakan mekanisme pemekaran maka dipersingkat mekanismenya. pengurus cabang di rapat harian juga memaklumi itu karena keadaan ygtdk memungkinkan kita sepakat bahwasanya 3 komisariat itu sah dan akan mekar.

Cuma permasalahannya adalah timing pemekaran itu, apakah setelah pleno 1 cabang kepengurusan Ketum Akil atau sebelum pleno 1.

Pembahasan terkait pemekaran dibahas di pleno satu ntk mendapatkan persetujuan forum. Sedangkan di konfercab PJ Faisal kemarin sudah disetujui bahwa Kom. Sikka akan mekar. (Yuridis-nya kuat, legasi-nya jelas). Persetujuan itu sudah diketok palu dan dimuat dalam konsideran pleno 3 konfercab kemarin kemudian disahkan oleh presiden sidang. Setelah itu tidak ada kelanjutannya sama sekali dari komisariat Sikka untuk menyerahkan surat permohonan pemekaran setelah disahkan, kita anggap ini sebuah kelalaian. Tapi sekarang kita sama-sama mendesak mereka untuk menyanggupi berkas berkas apa saja yg harus dikumpulkan sesuai dengan mekanisme yg diatur dalam konstitusi.

Cuma kembali lagi persoalannya adalah timing kapan dikeluarkan surat mandat caretaker kemudian dilantik 3 Kom itu. saya kembalikan ke cabang mau dipertahankan satu persatu atau sekaligus itu tergantung dari keputusan cabang. Saya tidak bisa ikut campur soal kebijakan SK pelantikannya.

Dan terakhir soal nama Kom. Sikka dirubah sudah saya sampaikan juga bahwa perubahan nama Kom. Sikka menjadi Kom. Ibnu Sina Sikka itu dibahas dan menunggu persetujuan di rapat pleno 1 Ketum akil.

Formatur/Ketua Umum Komisariat Persiapan Bintang Arasy, Andi Abdul Fattah, mewakili seluruh formatur ketua komisariat dan semua anggota dari 3 komisariat hasil pemekaran memberikan pernyataan sikap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketum HMI Cabang Ende merupakan tindakan yang mempermainkan kader dengan ketidakkonsistenannya dan komitmennya pada pernyataan dan tindakannya saat RAK Ke-III.

Mengeluarkan SK untuk Komisariat Sikka yang secara The Facto dan The Jure ilegal dan perbuatan inkonstitusional dengan menyangsikan pemekaran 3 komisariat merupakan tindakan pelanggaran terhadap Konstitusi HMI Anggaran Dasar (AD) Bab VI pasal 11 dan Bab VII pasal 12, Anggaran Rumah Tangga (ART) Bagian III pasal 17 ayat 3, pasal 37 ayat 4 dan 5, pasal 38 ayat 1, pasal 39 ayat 1, 2 dan 3 dan Pedoman Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Islam Bagian C nomor 2 poin b dan c.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya menuntut Pengurus HMI Cabang Ende untuk melaksanakan kesepakatan bersama formatur dan kader HMI Se-Kabupaten Sikka yakni:

  1. Mendesak Pengurus HMI Cabang Ende untuk mengesahkan pemekaran 3 komisariat yang telah dimekarkan sesuai hasil-hasil RAK ke-III HMI Komisariat Sikka.
  2. Menegaskan kepada Pengurus HMI Cabang Ende bahwa jika poin 1 tidak digubris, maka 3 komisariat hasil pemekaran tidak akan bergabung dengan HMI Komiariat Sikka yang telah diterbitkan SK-nya.
  3. Menegaskan kepada Pengurus HMI Cabang Ende bahwa jika poin 2 tidak diindahkan, maka 3 komisariat hasil pemekaran akan menggagalkan pelantikan pengurus HMI Komiariat Sikka periode 2020-2021.
  4. Menegaskan kepada Pengurus HMI Cabang Ende bahwa jika poin 3 tidak diindahkan, maka 3 komisariat hasil pemekaran akan menarik diri dari naungan HMI Cabang Ende

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi oleh Pengurus HMI Cabang Ende dalam waktu 2 x 24 jam, maka dengan sesegera mungkin kami akan merealisasikan tuntutan kami,” tegas Andi Abdul Fattah. Berita Maumere, red

- Advertisement -

Berita Terkini