Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Penjagaan Perbatasan Aceh Diperketat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Aceh – Viral di media sosial Surat Edaran Nomor 440/10863 perihal Pengetatan Penjagaan Perbatasan Aceh yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT pada 4 Agustus 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Walikota Subulussalam.

“Sehubungan dengan meningkatnya kasus Positif Covid-19 di Aceh, maka perlu diambil langkah-langkah pengetatan penjagaan perbatasan guna memantau pergerakan orang yang memasuk wilayah Aceh sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/8966 tanggal 28 Juni 2020 tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh Dalam Masa Adaptasi Menuju Normal Tatanan Normal Baru (New Normal masyarakat Produktif dan aman Corona Virus Desease 2019 (Covid-19),” tulis edaran itu.

Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Penjagaan Perbatasan Aceh Diperketat
Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, lanjut Nova, kami harap dukungan Saudara untuk menindaklanjuti dan melaksanakan lebih meningkatkan penjagaan perbatasan dengan tidak mengizinkan orang masuk dan keluar perbatasan Aceh jika tidak memiliki surat Tugas/Keterangan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau Keuchik atau nama lain Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Instansi yang berwenang.

“Menyampaikan surat Laporan terhadap Pelaksanaan penjagaan perbatasan selama ini khususnya terkait kemajuan, kendala maupun hambatan di lapangan sebagai masukan untuk evaluasi dan perbaikan lebih lanjut,” isi suratnya. Berita Aceh, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini