PA 212 Klaim Polisi Restui Gelar Demo Tolak RUU HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma’arif mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar demonstrasi pada Rabu (24/6). Dalam aksinya, mereka bakal menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Surat pemberitahuan sudah diterima Polda Metro Jaya,” kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/6).

Dia berharap polisi tidak melarang pihaknya dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka di ruang publik. Menurutnya, selama berunjuk rasa para demonstran akan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Insyaallah tidak (dilarang demonstrasi) yang penting tertib,” lanjut dia.

Slamet mengatakan unjuk rasa tersebut akan berlangsung secara besar-besaran di Jakarta. Dia mengklaim sudah ada lebih dari 100 ormas yang bersepakat untuk menolak RUU HIP itu.

Mereka tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis. Beberapa di antaranya merupakan pentolan-pentolan ormas Islam di Indonesia. Misalnya, tergabung dalam kelompok itu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Front Pembela Islam (FPI).

Dihubungi terpisah, koordinator aksi besok, Edy Mulyadi mengklaim bahwa pihak kepolisian sudah memberi restu kepada pihaknya untuk dapat menggelar demonstrasi selama pandemi.

“Tidak ada (larangan). Polisi mempersilahkan demo. Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak,” kata dia.

Saat ini wilayah DKI Jakarta masih menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Artinya, sejumlah aturan selama PSBB masih berlaku meskipun ada sedikit pelonggaran.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan komentar terkait rencana demonstrasi yang akan digelar PA 212 dan ormas lainnya. CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi hal ini, namun belum mendapat tanggapan.

Secara garis besar, unjuk rasa itu akan mendesak DPR RI segera mencabut pembahasan RUU HIP secara menyeluruh dari Prolegnas.

Selain itu, aliansi juga sudah bersepakat untuk mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas inisiator RUU HIP, serta memproses mereka secara pidana. Aliansi menuding pihak-pihak itu berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

Mayoritas fraksi di DPR belakangan menolak pembahasan RUU HIP setelah isu kebangkitan komunisme dihembuskan kembali. Bahkan Fraksi PDIP sebagai pengusul RUU tersebut juga mendukung langkah pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan langkah itu diambil untuk menunjukkan sikap mau mendengarkan aspirasi masyarakat sebagai sumber pengambilan kebijakannya.

“PDIP menghormati dan mendukung sikap pemerintah yang telah menunda sementara waktu pembahasannya RUU HIP bersama DPR,” kata Basarah dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga mengatakan DPR akan mengikuti keputusan pemerintah terkait penundaan pembahasan RUU HIP. Menurutnya, sebuah rancangan regulasi tidak dapat dibahas tanpa persetujuan dari pemerintah.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini