Soal Saudi Batasi Haji, Menag: Sejalan dengan Dasar Pembatalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menilai keputusan pemerintah Arab Saudi membatasi jemaah ibadah haji sejalan dengan dasar keputusan pemerintah Indonesia yang terlebih dulu membatalkan pemberangkatan haji.

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” kata Fachrul dalam keterangan resminya, Selasa (13/6).

Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia tahun ini pada 2 Juni 2020 lalu. Keputusan itu diambil karena penyebaran virus corona (Covid-19) yang belum mereda.

Fachrul mengapresiasi langkah Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, keselamatan jemaah patut dikedepankan di tengah pandemi corona ini.

Terlebih lagi, kata dia, agama Islam sudah mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karena itu, berikhtiar untuk menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” kata Fachrul.

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan keputusan pemerintah Saudi itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring situasi beberapa negara, termasuk Saudi, masih dalam masa pandemi virus corona.

“Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” kata Endang.

Endang menyatakan keputusan itu diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji hanya diperbolehkan bagi jemaah dari kewarganegaraan mana pun yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.

Telah diputuskan menggelar ibadah haji pada tahun ini dengan jumlah terbatas untuk berbagai kewarganegaraan di kerajaan,” ujar pernyataan resmi kementerian haji Arab Saudi pada Senin (22/6), diberitakan AFP.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini