Mendagri Tito, Minta Kepala Daerah Cairkan Dana Hibah Pilkada buat KPU dan Bawaslu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para 270 kepala daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020 segera mencairkan dana hibah pilkada kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Dana hibah itu disepakati lewat Naskah Perjanjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan pilkada.

Tito menyampaikan itu saat menggelar Rapat Koordinasi melalui Video Conference terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Jumat (5/6).

“Tolong rekan-rekan kepala daerah, usulan atau NPHD yang sudah disepakati segera dicairkan, berapapun dicairkan kepada penyelenggara KPU maupun Bawaslu Daerah,” kata Tito dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).

Tito menyatakan dana itu harus segera dicairkan agar penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mulai melaksanakan tahapan yang direncanakan 15 Juni ini.

Lihat juga: KPU Minta Dana Pilkada 2020 Ditambah Rp535 M untuk Beli APD

Lebih lanjut, Tito juga meminta agar pelaksanaan pilkada dan pencairan Dana Hibah pilkada tidak dipersulit dengan nuansa kepentingan dan politik transaksional.

Pasalnya Pilkada di 270 nantinya akan menjadi Pilkada serentak terbesar di Indonesia. Karenanya pilkada yang digelar tahun ini memiliki potensi berimbas pada stabilitas politik nasional meski digelar pada skala lokal.

“Jangan sampai terjadi transaksional, politik kepentingan kepada penyelenggara dari rekan-rekan kepala daerah, tolong ini sekali lagi politik memang iya politik lokal, tapi kalau untuk kepentingan nasional, saya kira kita harus satu pemikiran yang sama,” kata Tito.

Sebelumnya, dana hibah pilkada serentak 2020 ini menjadi salah satu persoalan di kalangan penyelenggara Pemilu.

Bahkan, Bawaslu mengadu ke Presiden Joko Widodo terkait masih banyaknya daerah yang belum menandatangani NPHD untuk Pilkada 2020 Pada Oktober 2019 lalu.

Bawaslu mencatat hingga pada awal Oktober 2019 lalu baru 163 daerah dari total 270 daerah yang menyetujui NPHD. Bawaslu memberi tenggat hingga akhir Oktober 2019 kepada pemda yang belum meneken NPHD.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini