Menaker Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Menaker Ida Fauziyah menjelaskan akan membuka Posko pengaduan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Terkait dengan situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Kemenaker telah mengeluarkan surat edaran Menteri ketenagakerjaan.

“Kami membuka posko K3 Corona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” pungkas Menaker saat memberikan jawaban kepada wartawan usai Rapat Terbatas, Kamis (30/4).

Dia menjelaskan, belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ida Fauziyah mengungkapkan, banyak perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai dengan data menyatakan ketidakmampuannya, tapi dengan harapan Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.

“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi Jamsostek diberikan maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” imbuhnya.

 

- Advertisement -

Berita Terkini