Jubir: Indonesia Tanggap Darurat Covid-19, Presiden yang Umumkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Jurubicara Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto menegaskan, saat ini Indonesia dalam posisi tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.

”Tidak ada derajat yang paling tinggi dari ini (status bencana nasional). Kalau bicara K/L (Kementerian/Lembaga), ini di bawahnya,” katanya di Komplek Istana Negara, Minggu (15/3).

Oleh karena itu, tutur Yuri, pemerintah telah menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional, yang diumumkan melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo di Gedung BNPB, Sabtu (14/3).

”Sekarang statusnya bencana, Undang-Undang Bencana Nomor 24/2007 menyatakan tiga jenis bencana, Bencana Alam, Non Alam, dan Sosial,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam UU tersebut yang boleh menyatakan wabah adalah menteri, tetapi menteri melapor ke Presiden. Setelah dilaporkan, Presiden melihat wabah ini sifatnya pandemi karena bukan hanya melanda Indonesia.

”Ada dampak ikutan yang lebih besar, makanya Presiden yang mengumumkan,” ujar Yuri.

Presiden juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala BNPB. Gugus tugas ini dalam rangka mengkoordinasikan kapasitas pusat dan daerah.

”Kemudian komunikasi pusat dan daerah untuk memastikan bahwa upaya pencegahan munculnya sebaran baru berjalan. Kami pahami kalau sudah komunitas, tidak ada K/L yang mampu bekerja sendiri. Gak mungkin, variabelnya banyak,” ungkap Yuri. (mn/sk)

 

- Advertisement -

Berita Terkini