Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Kata Menteri Agama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Dikutip dari merdeka.com, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.

Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.

Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Dianggap Berlebihan
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan itu berlebihan. Kata dia, Majelis Taklim adalah pranata sosial keagamaan.

“Majelis taklim itu kan tempat orang untuk mengaji. Jadi kalau misalnya itu diatur-atur oleh pemerintah misalnya harus daftar ke KUA, harus melaporkan kegiatan Majelis Taklim, menurut saya itu lebay,” kata Ace di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Ace menilai Majelis Taklim tidak seharusnya diatur-atur. Sebab, Majelis Taklim lahir di lingkungan masyarakat.

“Kenapa? karena selama ini kan Majelis Taklim mereka mandiri, mereka lahir dari masyarakat, mereka memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang nilai-nilai keIslaman,” tutupnya. Sumber: merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini