Menag, Seluruh Dana Haji Akan Diserahkan ke BPKH

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Seluruh dana haji yang komponennya terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau otimalisasi, serta Dana Abadi Umat (DAU) seluruhnya akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum, dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin kepada media usai diskusi Forum Merdeka Barat 8 yang mengulas dana haji di Jakarta, Sabtu (5/8).

Ditanya apakah ada jaminan tidak disalahgunakan, Menag mengatakan, berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH tidak bisa begitu saja mengivestasikan dana haji, BPKH harus membuat renstra, lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR.

“Mekanisme kontrol yang diatur UU begitu ketat, mereka (BPKH) harus membuat renstra, lalu kemudan renstra itu harus mendapat persetujuan dari DPR. Setiap 6 bulan juga harus menyampaikan laporannya tidak hanya ke Presiden, tetapi juga ke DPR RI,” kata Menag.

Dalam penjelasannya, Menag kembali menegaskan, prinsipnya adalah bahwa apap un bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji, itu harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur UU seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.

“Dan yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas,” tuturnya. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini