Presiden Jokowi Lantik Badan Pengelola Keuangan Haji

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 74 P Tahun 2017 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH).

Ketujuh Dewan Pengawas BPKH yang dilantik Yuslam Fauzi, dari unsur masyarakat, sebagai ketua sekaligus merangkap anggota; Khasan Faozi, dari unsur pemerintah, sebagai anggota; Moh. Hatta, dari unsur pemerintah, sebagai anggota; KH Marsudi Syuhud, dari unsur masyarakat, sebagai anggota; Suhaji Lestiadi, dari unsur masyarakat, sebagai anggota; Muhammad Akhyar Adnan, anggota dari unsur masyarakat; dan Abdul Hamid Paddu, dari unsur masyarakat, sebagai anggota.

Sedangkan ketujuh Anggota Badan Pelaksana BPKH adalah Ajar Susanto Broto; Rahmat Hidayat; Anggito Abimanyu; Beny Witjaksono; Acep Riana Jayaprawira; A. Iskandar Zulkarnain; dan Hurriyah El Islamy.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, dan akan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana-dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini