Nikah Muda Dipaksa Atau Terpaksa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya.

Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakatagama islam dan masyarakat. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. Secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah, yang kemudian diberi imbuhan awalan “per” dan akhiran “an”.

Pernikahan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan pengertian mahram.

Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama baik menikah secara resmi maupun nikah siri.

Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup calon mempelai laki-laki dan perempuan, Wali dari pihak mempelai perempuan, dua orang saksi, Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.

Akan tetapi, beberapa tahun terakhir ini ada terjadi sebuah tren yang baru yaitu mulai menjamurnya pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor adat, faktor media sosial dan faktor hamil di luar nikah. Dari banyaknya faktor-faktor tadi, faktor media sosial dan faktor hamil diluar nikah adalah faktor yang tertinggi dan banyak di masyarakat, ini merupakan hal yang sangat miris karena banyak yang tidak berpikir panjang dan mempersiapkan dirinya dengan baik.

Pernikahan dini juga dapat menimbulkan masalah yang lainnya, yaitu masalah kesehatan seperti Organ Reproduksi belum berkembang sempurna sebelum usia 20 tahun. Sebuah studi menyebut, risiko kematian cenderung meningkat 2-4 kali lipat pada wanita yang hamil di usia muda (kurang dari 20 tahun).

Hal ini terjadi akibat belum matangnya organ reproduksi wanita di usia tersebut, sehingga meningkatkan risiko terjadinya preeklamsia, eklamsia, perdarahan setelah persalinan, hingga keguguran saat hamil. Itu sebabnya sebelum memutuskan nikah muda, kamu dan pasangan dianjurkan berbicara pada dokter tentang risiko kesehatan yang mungkin dihadapi dan cara pencegahannya.

Selanjutnya, KDRT rentan terjadi pada pasangan muda menurut hasil sebuah riset, frekuensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada pelaku pernikahan dini cenderung tinggi. Riset tersebut menunjukkan bahwa dari seluruh pelaku pernikahan dini, 44 persen mengalami KDRT frekuensi tinggi dan 56 persen mengalami KDRT frekuensi rendah.

Hal ini bisa terjadi akibat kurangnya kesiapan mental pasangan muda dalam menghadapi konflik rumah tangga. Itu sebabnya kamu dan pasangan perlu mempersiapkan mental sebelum memutuskan untuk nikah muda. Jika perlu, kamu bisa mencari tahu tips dan trik dalam membina dan menghadapi konflik rumah tangga dari orang yang sudah lama menikah.

Waspada dengan perceraian di usia muda, angka perceraian pada usia 20-24 tahun lebih tinggi pada pasangan yang menikah sebelum usia 18 tahun, baik di wilayah kota maupun pedesaan. Alasan perceraian bisa beragam, mulai dari cekcok yang terus-menerus terjadi, perbedaan prinsip, masalah ekonomi, perselingkuhan hingga KDRT.

Data Kementerian Agama menunjukkan dari 347.256 kasus perceraian di tahun 2017, sebagian besar diajukan perempuan dan sepertiganya berusia di bawah 35 tahun. Untuk meminimalkan risiko perceraian, pastikan kamu dan pasangan memiliki kesiapan mental dan finansial, serta lakukan konseling pranikah sebelum memutuskan nikah muda.

Risiko gangguan psikologis saat menikah muda, sebuah studi menunjukkan bahwa semakin muda usia menikah, semakin tinggi risiko terkena gangguan psikologis, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood dan depresi di kemudian hari. Hal ini juga berkaitan dengan kesiapan mental untuk membina rumah tangga.

Sebenarnya Islam tidak melarang menikah di usia muda, asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi dan kedua mempelai sudah baligh atau bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, akan tetapi banyaknya persoalan yang akan timbul karena di sebabkan menikah pada saat yang belum matang dan juga resiko yang besar akan timbul jika nikah muda itu dilakukan hal-hal ini mengakibatkan timbul banyak perceraian yang dilakukan bahkan yang terjadi angka pernikahan dan angka perceraian itu sama banyaknya dan cendrung tahun ke tahun mengalami kenaikan.

Ekonomi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan perceraian, oleh karenanya sebelum kita memutuskan unutk menikah maka ada baiknya kita mempersiapkan diri kita dengan sematang mungkin dan mecari ilmu agar terwujudnya pernikahan yang sakinah mawaddaah warahmah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.

Penulis : M. Hardy Pratama Lubis (Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

- Advertisement -

Berita Terkini