Forum Santri Sahabat Polisi Korda Cianjur: Jangan Benturkan Polisi dengan MUI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com, Cianjur – Koordinator Daerah Forum Santri Sahabat Polisi (Korda FSSP) Kabupaten Cianjur, Rival mengencam keras oknum yang membentur-benturkan antara lembaga negara yaitu Polisi dalam hal ini Densus 88 Anti Teror POLRI dengan MUI kaitan dalam penindakan kasus tindak pidana radikalisme dan terorisme yang terjadi kepada inisial AZ yang merupakan anggota Komisi Fatma MUI Pusat yang di duga ada keterlibatan dalam Jaringan Terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

“Kita tidak boleh terprovokasi oleh oknum-oknum kelompok tertentu yang tidak bertanggungjawab dan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu yang ingin mengadu domba atau yang ingin memecah belah persatuan para ulama dan umaro serta persatuan dan kesatuan NKRI demi kepentingan tertentu,” ujar Rival.

Rival mengatakan, ini harus disikapi dengan sikap tabayyun (cek and ricek) dan jangan mudah terprovokasi serta tidak mudah percaya dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

“Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya umat Islam untuk tenang dan menghiraukan provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, supaya menahan diri dan menyikapinya dengan bijak,” ujarnya.

Rival berharap para penegak hukum bisa bekerja dengan profesional yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak yang bersangkutan serta memperlakukannya dengan baik.

“Serta agar semua pihak tidak menyebarkan hasutan bahwa penangkapan sejumlah terduga teroris oleh Densus 88 Anti Teror Polri sebagai serangan negara terhadap Islam, ulama dan ustadz,” tuturnya.

Rival menyebut penegakan hukum oleh Densus 88 Anti Teror Polri terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme ini juga sesuai dengan Fatwa MUI No 3 Tahun 2004 tentang Terorisme dan sudah sesuai dengan UU Nomer 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 perihal pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Pihak Densus 88 Anti Teror Polri pun memastikan pihaknya sebelum penangkapan sudah melalui mekanisme dan proses panjang dengan barang bukti, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus keterlibatan yang menjerat dirinya,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Terkini