Perpres Pendanaan Pesantren, GP Ansor Cianjur Apresiasi Presiden

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Cianjur – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Cianjur, menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 02 September 2021.

Peraturan Presiden tersebut mengatur perihal Dana Abadi Pesantren yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2.

“Keputusan presiden Joko Widodo perihal Perpres ini patut kita apresiasi, dimana pondok pesantren harus diperhatikan dalam rangka menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar dan pemberdayaan bagi para santri,” ujar Ariful Holiq Zaelani, Ketua GP Ansor Cianjur pada awak media, Kamis (16/09/2021).

Selain hal itu kata Arif, dalam Peraturan Presiden tersebut juga disinggung terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan untuk pondok pesantren.

Sementara itu Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser Kabupaten Cianjur, Dede Badri, sangat berharap agar seluruh Pondok Pesantren benar-benar memperhatikan masalah tertib administrasi di masing-masing lembaga.

“Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden mesti menjadi perhatian bagi pengelola pondok pesantren agar dana yang akan dikucurkan harus memenuhi syarat administrasi yang jelas,” imbuhnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Majlis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Ansor Kabupaten Cianjur, H. Sarif Hamdani, dirinya meminta agar Pondok Pesantren yang nantinya mendapatkan dana lewat Perpres ini, benar-benar bisa dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar serta sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Kini tinggal kitanya sebagai pengelola pesantren, bagaimana memanfaatkan dana yang didapat dari pemerintah, bisa dipakai untuk kemaslahatan santri dan pondok pesantren,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Terkini