Ansor Ciamis, Gelar FGD “Sadar Hukum Untuk Kemerdekaan Desa”

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Ciamis, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Penggerak Cinta (PeCi) Desa, menggelar kegiatan Focus Group Discussion dengan topik “Sadar Hukum Untuk Kemerdekaan Desa ?” di Aula PC NU Kabupaten Ciamis.

Ketua LBH Ansor Kabupaten Ciamis, Furaidi Hasanul Haq, M.H.I mengungkapkan, bahwa hukum adalah supremasi tertinggi di Negara kita, maka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menekan angka keawaman masyarakat terhadap hukum, kemudian jangan sampai pemerintah itu sendiri yang justru membutakan masyarakat terhadap hukum.

Kemudian, LBH Ansor akan menjadi garda terdepan melawan penyalahgunaan hukum, apalagi yang menjadi korban adalah masyarakat.

Andi Ibnu Hadi, S.H menambahkan, Jika kita lihat UU Desa dalam perspektif filosofis, maka adanya UU Desa itu untuk kemerdekaan desa. Artinya, untuk mencapai kemerdekaan Desa, yang kaffah perlu kesadaran, dan kepatuhan bersama terhadap hukum-hukum yang mengatur Desa, khususnya. Kemudian kalau berbicara tentang teori kepatuhan hukum, kebudayaan tidak boleh tertinggal oleh hukum justru harus sejalan dengan kebudayaan, karena sejatinya, hukum itu dianggap efektif bukan ditandai dengan sebarapa banyak orang di penjara oleh hukum, karena berbicara tentang kesadaran itu sangat inhenren dengan pribadi manusia.

Dalam FGD tersebut dipungkas oleh pemateri terahir Dhika Hardhika, yang merasa miris jika adanya kegiatan sadar hukum di Kabupaten Ciamis, justru melanggar hukum.

“Kita ketahui bahwa banyak Kades, yang tersandung hukum karena salah dalam pengelolaan dana Desa, baik secara administrasi maupun salah dalam menggunakan dana tersebut, tapi bisa juga Kades tersandung hukum karena adanya intervensi dari pemerintah diatasnya untuk menyalahgunakan Dana Desa tersebut. Jika demikian siapa yang harus bertanggung jawab ?”

Selain itu juga, acara FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangkamulyan, M. Abdul Haris. Selama UU Desa berjalan seperti ini bagaikan jauh panggang daripada api, karena SDM perangkat Desa belum memahami UU tersebut bahkan Pemerintah Kabupaten Ciamis, juga belum memahami secara maksimal.

Terbukti, Desa selalu diperkosa oleh Pemerintah diatasnya, maka bagaimana masyarakat Desa akan sadar hukum jika pemerintah pun belum sadar terhadap hukum.

Tutur Eddy Hermana bahwa hasil dari FGD ini akan di sampaikan kepada bapak Bupati.

“InsyaAllah hasil dari FGD ini akan kita rangkum lagi kemudian akan di sampaikan kepada bapak Bupati untuk menjadi bahan kajian beliau di Pemerintahan,” pungkasnya. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini