Polsek Pangkalan Brandan Gagalkan TPPO, Tiga Orang Diamankan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 orang diduga terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (07/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Orang yang diamankan berinisial E alias Bayek (47), warga Alur Hitam Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Bayek diduga sebagai agen.

Sementara dua orang korban RS (34), warga Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan R (36), warga Jalan Diponegoro, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupatwm Deli Serdang.

Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan kejadian berawal pada Rabu (07/6/2023) sekira pukul 16.30 WIB. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat dipercaya tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan diberangkat ke luar negeri yang beralamat di Kampung Jawa, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Atas informasi tersebut kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima. Selanjutnya Kanit reskrim bersama 4 (rapat) orang team operasional melakukan penyelidikan ke lokasi tempat tersebut,” kata Yudianto.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, team melihat seseorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri dan saat itu Kanit Reskrim bersama team langsung menghampiri seorang laki-laki yang mengaku bernama Ridwan dan melakukan interograsi dan ternyata memang benar Ridwan bersama temanya Rinaldi Setiawan sudah 1 (satu) Minggu tinggal di rumah tersebut milik saudari E als bayek yang beralamat kampung Jawa Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kemudian kami pun mengetuk pintu dan bertemu dengan seseorang perempuan yang bernama E alias Bayek dan masuk kedalam rumahnya, ternyata saat itu kami pun bertemu RS.

“Saat dilakukan interogasi ke tiga orang tersebut bahwasanya E alias Bayek satu Minggu yang lalu dihubungi dengan seseorang yang bernama Siti Fatimah, yang bertempat tinggal di Jalan Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menghubungi E alias Bayek dengan maksud untuk menitipkan di rumah nya RS dan R yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tujuan negara Malaysia .

Dan pada hari Kamis 01 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB kedua orang tersebut datang ke rumah E alias Bayek dengan membawa pakaian dengan dilengkapi paspor masing-masing. Yang mana ST akan menjanjikan imbalan Rp.500.000 ,(lima ratus ribu rupiah) per orangnya, saat kedua laki-laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai Pekanbaru,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Yudianto saat itu ditemukan salah satu isi Chat Whatshap Handphone Milik E alias Bayek, berupa : “Blm … Razia di belawan “, ” Ada Razia besar2an”.

“Atas keterangan hal tersebut di atas kemudian ketiga orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan,” jelasnya.

Polisi mengamankan Barang Bukti yakni 2 (dua) buah paspor, 2 (dua) lembar KTP, 1 (satu) lembar F.Copy Kartu Keluarga dan 2 (dua) buah Handphone. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini