Kader Nahdlatul Ulama, Meminta Perlindungan Hukum ke Menkopulhukam terkait Laporan Istri Gubsu Edy Rahmayadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Masalah hukum yang dihadapi oleh Jurnalis Medan sekaligus pemilik media mudanews.com Ismail Marzuki akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Selasa besok (4/04/2023).

Ismail memohon perlindungan hukum ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Prof Dr H M Mahfud Mahmodin SH terkait laporan istri Gubsu Edy Rahmayadi, ibu Nawal Lubis yang dituntut 1 (satu) tahun 6 bulan dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan pertama.

Laporan Ismail Marzuki itu, diterima staf Menkopolhukam Arief pada tanggal 30 Maret 2023.

“Saya sebagai insan pers kecewa dengan proses hukum yang dimulai dari Polda Sumut kemudian Kejaksaan, dimana mereka tidak menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999 sesuai dengan azas hukum lex spesialis derogate lex generalis dan mereka ikut mengamini permintaan istri Gubsu dalam mematikan pers sebagai pilar demokrasi produk reformasi,“ ujar Ismail Marzuki kepada Wartawan, Senin (3/4/2023).

Selain sebagai insan pers, Ismail tercacat sebagai kader Nahdlatul Ulama telah mengikuti Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) angkatan 189 yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Al Kautsar Al Akbar Medan, 06-08 Desember 2019 dan Pendidikan Dasar Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan 1 di Asrama Haji Medan 2022 bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut serta saat ini tercatat sebagai wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Langkat Periode 2022-2027.

“Kasus ini tidak harus ke Pengadilan karena sudah menyalami UU , dimana Delik hukum pencemaran nama baik di media social yang diatur dalam pasal 310 ayat (2) KUHP pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 45 UU 19/2016 dan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021 untuk pra penuntutan kasus UU ITE sebagai Delik Aduan Absolut Harus korban sendiri yang mengadukan kepada Aparat Penegak Hukum.

Pelapor memberikan kuasa kepada seseorang yang bernama Amwizar SH MH dan tanpa menggunakan ahli di bidang informasi dan traksaksi elektronik dari Kementerian Kominfo atau lembaga lain yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kominfo,“ lanjut Ismail. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini