Galian C Ilegal di Wampu, Ini Kata Polres Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan masyarakat kecamatan Wampu protes Galian C yang diduga ada yang ilegal di kawasan tersebut. Pemuda, masyarakat dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Panca Budi (Unpab) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas Galian C yang diduga ilegal.

Persoal itu mudanews.com mencoba konfirmasi Kasat Reskrim Polres Langkat Luis Beltran Krisnadhita Marissing, belum ada jawaban dan balasan. Mudanews.com juga mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mempertanyakan berapa jumlah Galian C di Langkat dan kecamatan Wampu yang memiliki izin dan tidak memiliki izin dan apakah ada di kecamatan Wampu Galian C nya tidak memiliki izin?

Selain itu, pernahkah Polres Langkat di tahun 2022 ini menindak Galian C Ilegal di Kabupaten Langkat dan berapa jumlah pengusaha Galian C yang ditahan Polres Langkat. Kemudian ditanya terkait Galian C di Wampu, KNPI, Masyarakat dan Pakar Hukum Pidana meminta Polres Langkat atau aparat penegak hukum untuk menindak tegas Galian C ilegal, gimana tanggapan, apakah Polres Langkat akan menindak tegas Galian C ilegal di Langkat?

AKP Joko Sumpeno menjawab dengan meneruskan pesan Whatsapp. “Baik ndan, untuk jumlah perizinan bukan di ranah kita. Mungkin bisa ditanyakan ke Dinas Perizinan Provinsi ndan. Terkait penindakan sudah pernah kita laksanakan, dan masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Minerba untuk tindak lanjut,” isi pesan Whatsapp yang diteruskan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada mudanews.com, Senin (14/11/2022).

Ketika ditanya buat atas nama siapa? AKP Joko Sumpeno menyarankan untuk menghubungi langsung Kanit Ekonomi Polres Langkat Ipda Janitra Giri dengan memberikan Nomor Whatsapp. “Langsung saja pak konfirmasinya,” kata AKP Joko.

Sementara Ipda Giri saat konfirmasi menyarankan mudanews.com datang langsung ke Mapolres Langkat.

“Terimakasih pak, silahkan kalau ada waktu singgah ke kantor untuk penjelasan secara faktual ??,” kata Ipda Giri.

Kondisi jalan akibat dilalui mobil pengangkut Galian C di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Sebelumnya diberitakan, akibat galian C itu, jalan rusak, karena truck pengangkut Galian C dan pengakut sawit sering melintas sehingga berdampak terhadap pada lingkungan.

Ketua DPK KNPI Wampu, M. Suhaimi SE mengatakan pemuda dan elemen masyarakat kecamatan Wampu merasa gerah dengan pengusaha galian C yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Oleh sebab itu, KNPI, kata Suhaimi meminta perbaikan dan perawatan jalan lintas protokol kecamatan Wampu. Selain itu, tegasnya, pengusaha galian C untuk memberikan sumbangsih terhadap masyarakat yang terdampak dari akibat galian C.

“Meminta seluruh truck angkutan galian C menutup angkatannya dan Camat Wampu agar menindak tegas terhadap segala problematika yang ada di kecamatan Wampu terkhusus galian C,” tegas dia, Kamis (3/11/2022).

Dengan begitu, lanjut Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, Camat Wampu memanggil dan mengevaluasi Kades Gohor Lama, Bukit Melintang dan Lurah Bingai karena galian C yang kami duga ilegal terdapat dan melintas wilayah tersebut.

“Meminta Dishub agar merazia dan memberi sanksi terhadap truck yang melanggar tonnase dan truck yang tidak menutup muatan dan mendesak Dinas terkait dalam hal izin galian C untuk merazian galian C yang tidak mempunyai izin,” tegasnya.

Dr. Redyanto Sidi, SH., MH.

Sementara dari akademisi UNPAB meminta Pemerintah kecamatan Wampu, Pemkab Langkat, Pemprovsu dan Kepolisian harus benar-benar menertibkan Galian C ilegal yang merusak lingkungan.

“Saya kira perlu ditelusuri, jika benar ilegal maka Kepolisian seharusnya menegakkan hukum untuk itu,” tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan, Dr Redyanto Sidi, SH., MH., saat dimintai tanggapan mudanews.com, Kamis (10/11/2022).

Tak hanya itu, Pemerintah dan Kepolisian untuk cek lokasi langsung mendata Galian C yang tidak memlikin Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus ditindak tegas.

“Pemerintah juga perlu turun ke lokasi cek keberadaan dan kebenarannya,” saran Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum (MIH) UNPAB itu.

Pemuda dan masyarakat akan melakukan aksi demontrasi turun kejalan menyikapi jalan rusak. “Harus cepat sebelum masyarakat mengambil langkah sendiri-sendiri,” kata Redyanto.

Apabila ada oknum APH yang diduga ‘membekingi’ segera diproses dan diberi tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku yang terlibat termasuk jika ada yang membekingi harus ditindak secara hukum,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu.

Jika galian c itu ilegal, bisa dipidanakan dan yang harus dilakukan aparat penegak hukum untuk memprosesnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” pungkasnya. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini