Bidang Hukum dan HAM KAHMI Sumut, Buka Posko Pengaduan Dugaan Praktek Uang Dalam Seleksi Panwascam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terkait protes aktivis mahasiswa dan masyarakat soal adanya kejanggalan dalam seleksi Panwascam di Kabupaten Langkat, Labuhanbatu, Padang Lawas dan Kota Binjai, dan lainnya di Sumatera Utara.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut, M Taufik Umar Dani Harahap akan membuka Posko Pengaduan di Kantor MW KAHMI Sumut di Jalan Cassia Raya Blok OO No. 3A Komplek, Jl. Taman Setiabudi Indah, Tj. Rejo, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hasil pengaduan itu, akan kita laporkan kepada Bawaslu Sumut, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi 2 DPR RI sehingga Pemilu tahun 2024 jujur dan adil dan memberikan efek jera kepada oknum-oknum Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumut.

“Dalam Pasal 2 Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 disebutkan bahwa pembentukan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa, Panwaslu LN dan Pengawas TPS dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif & efisien,” jelas mantan Sekjend Senat Mahasiswa Fakultas Hukum USU itu kepada awak media di Medan, Sabtu (29/10/2022).

Taufik mengingatkan kepada Komisioner Bawaslu di Sumut berpegang kepada Sumpah dan Janji saat dilantik. “Karena itu akan dimintai pertanggung jawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa ketika kita sudah tidak ada dunia ini, bahkan apabila kita melanggar di dunia ini pasti ada ganjaran yang diberikan. Ingat itu!” kata Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 itu.

Dikatakan Taufik, rakyat mulai gerah melihat oknum penyelenggara Pemilunya seperti ini.

“Seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus ada memberikan efek jera kepada oknum yang melanggar Undang-Undang, jika terbukti, kita minta pecat dan bila pidana, segera dimasukan ‘hotel Prodeo,” tegas Taufik.

KAHMI Sumut
Foto : Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut Taufik Umar Dani Harahap.

Ia berharap pihak pelapor membawa bukti-bukti dan datanya dengan menghubungi kontak 0821 6835 8441 (Habiburrahman).

“Bidang Hukum dan HAM KAHMI Sumut akan terus mengawal proses Pemilu 2024 yang “Luber dan Jurdil”, sebagaimana amanah Pasal 22E UUD 1945 ini,” tegasnya.

“Adanya dugaan praktek uang, masak aktivis kampus diduga diminta duit. Jadi yang diminta pada aktivis kampus itu idealisme, pikiran maju dan kritis dalam mengawal demokrasi,” tandas Koordinator Wilayah Satu Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Korwil 1 ISMAHI Sumut Aceh) periode 1995-1997. (red/AD)

- Advertisement -

Berita Terkini