Polsek Tanjung Pura Tangkap Juru Tulis Togel Hongkong

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel (Hongkong), Julizar alias Ateh (59), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menerangkan awalnya, pada hari Rabu (31/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwasanya disebuah warung kopi tepatnya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura ada seseorang laki-laki yang sering beraktifitas sebagia Jurtul (Juru Tulis) Perjudian jenis Togel Hongkong.

“Kemudian atas informasi tersebut unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH dan atas perintah Kapolsek ke Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH beserta Tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan dan selanjutnya tim bergerak kelokasi tersebut,” kata Joko.

Setiba di lokasi, sambungnya, Tim melihat seseorang pria yang sedang menulis angka/nomor tebakan perjudian jenis togel dan pada saat tim menghampiri pelaku ianya melihat kedatangan personil unit Reskrim sehingga pelaku berupaya melarikan diri ke belakang rumah warga.

“Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat berhasil diamankan oleh Tim,” jelas Joko.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan (satu) Buah Handphone Merek Nokia Warna hitam yang berisikan angka/nomor tebakan perjudian jenis togel (Hongkong) dan 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka / nomor tebakan perjudian jenis togel Hongkong.

Lebih jauh, Joko mengatakan, Tim melakukan interogasi di lapangan terhadap pelaku, yang mana dari keterangan pelaku ianya mengakui bahwa ianya telah melakukan aktivitas sebagai penulis atau penjualan angka/nomor tebakan perjudian jenis togel Hongkong tersebut.

Usai mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya yang diberikan kepada berinisial EPH diduga sebagai Bandar Togel Hongkongnya dan masih melakukan pengembangan.

“Dari keterangan semua pelaku kemudian Tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Pura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini