Pakar Hukum Pidana UMJ, Istri Edy Rahmayadi Harus Menghadiri Sidang Jurnalis Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Saksi korban (pelapor) Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi harus menghadiri sidang terdakwa Jurnalis Medan Ismail Marzuki, pemilik media online mudanews.com di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Harus, kerena itu delik aduan,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda SH MH saat dimintai tanggapan mudanews.com, Jumat (1/7/2022).

Jika Nawal Lubis tidak hadir, maka kurang pembenarannya.

“Kurang pembuktiannya,” terang Chairul yang merupakan anggota Tim Perumus RUU KUHP itu.

Sidang sempat ditunda, karena para saksi tidak hadir. Menurut dia, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi. Tak mungkin hakim yang membawakan saksi tersebut.

“Tugas jaksa menghadirkan saksi, tidak ada hal yang harus dilakukan hakim,” tegas Penasihat Ahli Kapolri bidang Hukum Pidana, pada masa Jenderal Polisi (Purn.) Drs Idham Azis MSi.

Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Nawal Lubis ke Pengadilan
Suasana persidangan di PN Medan dengan menghadirkan saksi Nawal Lubis, Sri Imelda Harahap (Foto: mudanews.com)

Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis merupakan Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan terdakwa Ismail Marzuki yang juga Jurnalis Medan sekaligus pemilik media online mudanews.com dan aktivis.

Demi mempelancar sidang tersebut, Majelis Hakim melanjutkan persidangan untuk saksi yang hadir, disumpah terlebih dahulu atas kesaksiaannya.

Saksi korban (pelapor) Nawal Lubis berhalangan hadir, diduga karena ada kegiatan. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi korban Nawal Lubis ke PN Medan.

“Hadirkan saksi korban, tapi kalau berhalangan, demi lancarnya pesidangan gak apa-apa, kita kasi dia kesempatan kapan hadir, kita lanjutkan dengan saksi yang ada, satu orang,” kata Hakim Ketua Imanuel Tarigan di ruangan Cakra 8 PN Medan, Kamis (30/6/2022) sore.

Diakhir persidangan, Hakim Imanuel Tarigan meminta saksi dan ahli dihadirkan.

“Jadi tetap seperti ini ya, bahwa, pembuktian itu ada pada penuntut umum, saksi dan ahli dihadirkan di persidangan. Terdakwa yang sekarang tidak dihadirkan apabila tidak ditahan, karena beliau tidak ditahan, dia ikut hadir disini,” lanjutnya.

“Silahkan hadirkan saksi korban tetap diperintahkan untuk dihadirkan. Namun mengingat kesibukan, ada surat (dari pengacara korban-red), mari kita saling menghargai. Tapi persidangan tetap berjalan dan kita tetap perintahkan. Tapi tidak menutup kemungkinan, saksi-saksi lain didahulukan, karena mengingat kesibukan beliau. Kita beri kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkannya,” pungkas Imanuel Tarigan menutup  sambil mengetuk satu kali palu persidangan.

Sidang dilanjutkan pada hari Selasa (12/7/2022) mendatang.

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini