Usai Ditetapkan Tersangka, Oknum Staf Ahli Fraksi DPRD Langkat Tak Kunjung Ditahan Polres Binjai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Oknum Staf Ahli Fraksi DPRD Langkat, berinisial RT (26), warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan terhadap korban LG (58) warga Lingkungan V Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, yang terjadi, Rabu (1/12/2021) lalu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat.

RT melakukan dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap korban LG tidak sendirian. Tapi bersama-sama dengan seorang tersangka lainnya yakni AF Alias UT (55) warga Jalan Mesjid Dusun III Desa Suka Makmur Gang Cempaka, Kecamatan Binjai/Jalan Sei Bangkatan Gang Cempaka, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Pasca pelaporan yang dilakukan korban LG ke Polres Binjai No. LP/B/781/XII/2021/SPKT/POLRES BINJWI/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu (1/12/2021), kemudian statusnya naik ke penyidikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. K/04/1/2022/Reskrim.

Saat ini, status kedua terlapor RT dan AF alias UT telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut yang ditandai dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka No. B/325/II/Res.1.19/2022/Reskrim dengan tujuan Kajari Langkat sejak tanggal 25 Februari 2022 lalu.

Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 368 Ayat (1) jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kendati kedua pelaku RT dan AF alias UT sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Binjai, namun hingga saat ini tidak kunjung ditahan.

Masih bebasnya kedua tersangka diduga pelaku penganiayaan dan pemerasan oleh penyidik Polres Binjai tersebut, tersiar kabar diduga ada campurtangan oknum politisi dari teman separtai di Kabupaten Langkat.

Apalagi, salah seorang pelaku yakni RT ini, awalnya sempat mengaku sebagai anggota Dewan Fraksi Demokrat. Namun setelah berjalannya penyelidikan awal, ternyata pelaku merupakan Staf Ahli Fraksi Demokrat di DPRD Langkat.

Untuk memastikan status tersangka RT tersebut, media ini coba mengkonfirmasi salah seorang anggota DPRD Fraksi Demokrat Agus Salim.

Menurut Agus Salim, tersangka RT memang merupakan Staf Ahli Fraksi Demokrat. Namun pihaknya sama sekali tidak mengetahui permasalahan hukum yang sedang dihadapi RT. Apalagi, saat ini Fraksi Demokrat jarang sekali melakukan rapat fraksi.

“Waduh. Dia (RT) memang Staf Ahli Fraksi Demokrat, tapi saya sama sekali gak tahu permasalahan hukum yang dialami RT tersebut. Jujur. Baru dari Abang lah saya tau kalau RT dijerat pidana kasus penipuan dan penganiayaan,” ujar Agus melalui layanan WhatsApp kepada media ini, Minggu (10/4/2022).

Menurut Agus, yang lebih mengetahui tentang RT itu adalah Ketua Demokrat Langkat. “Karena RT lebih banyak mendampingi Ketua Demokrat merangkap sebagai ajudan. Di Fraksi tugas RT hanya bertugas menyiapkan berkas-berkas kegiatan dan rapat. Saya sudah dua bulan ini belum ada ketemu dia (RT-red),” ujarnya sembari tertawa.

Sementara itu, pelaku tersangka RT, saat dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka pelaku pemerasan dan penganiayaan, kendati ragu tapi dia membenarkannya.

“Iya saya tahu. Tapi kalau mau konfirmasi kita ketemu aja dulu ya. Nanti saya luangkan waktu untuk ketemu ya,” ujar RT melalui WhatsApp, Minggu (10/4/2022) dan langsung membokir nomor media ini.

Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH saat dikonfirmasi terkait tidak kunjung ditahannya RT kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Binjai yang dikenal dekat dengan awak media tersebut mengatakan akan mengecek ke Kasat Reskrim.

“Terimakasih infonya Bang. Saya cek ke Kasat Reskrim. Nanti silahkan Abang koordinasi ke Kasat,” ujar perwira melati dua tersebut melalui WhatsApp, Minggu (10/4/2022).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini