Pemukulan di Hamparan Perak, Korban Lapor ke Propam Polda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Jika ada pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib tragis Endang, (34 tahun), warga Bandar Klippa Percut Sei Tuan Deliserdang. Yang mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh tersangka pelaku, sepasang suami istri BeS dan EvS warga Dusun XIX Germania Desa Klambir V Kebun Hamparan Perak Deliserdang, Kamis, 3 Maret 2022 lalu. Saat itu dengan ditemani dua kerabatnya, Amjamil dan Khairul, mereka mengunjungi pasangan suami istri BeS dan EvS.

Saat bertemu dengan BeS dan EvS dikediaman mereka dan Endang mempertanyakan soal uangnya sekitar Rp. 40 juta yang digunakan BeS, pelaku langsung emosi dan melakukan pemukulan kepada Endang. Bukan hanya itu, istri BeS, EvS malah ikut melakukan pengeroyokan dengan menggunakan alat berupa sepotong kayu dan malah ikut memukuli Endang.

“Awak gak tahu lagilah bang, dia memukul. Langsung aku jatuh. Saat jatuhpun masih ada pukulan dan tendangan juga. Awak sempat pingsan, saat terbangun hidungku rasanya sakit sekali dan mengucurkan darah segar,” ucap Endang kepada wartawan, Selasa malam (29/3). Dan ternyata belakangan diketahui hidung Endang mengalami patah tulang, dan dianjurkan agar segera dioperasi agar tidak mengganggu jalan pernafasan oleh dokter salahsatu rumah sakit di Medan.

Atas kejadian tadi Endang kemudian membuat laporan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polsek Hamparan Perak dengan tanda bukti lapor No. 71/III/2022 diterima Ka. SPK. Aiptu R. Manalu tanggal 5 Maret 2022. Selang beberapa hari kemudian, pihak Polsek mengamankan BeS dan istrinya EvS, namun tak sampai dua hari berselang keduanya kemudian dilepas kembali.

Saat Endang menanyakan mengapa tersangka dilepas tanpa ada perdamaian dengan dirinya selaku korban, Endang menirukan ucapan Kapolsek Hamparan Perak E. Simarmata, bahwa hal itu merupakan tanggungjawabnya sebagai Kapolsek.

“Itu urusan saya, saya yang bertanggungjawab,” ucap Endang menirukan ucapan Kapolsek Hamparan Perak kepada dirinya.

Lapor Propam

Dilanjutkan Endang Selasa siang kemarin (29/3), dirinya dipanggil untuk dimediasikan dengan tersangka dihadapan Juper Penyidik dan salahsatu Panit di Polsek Hamparan Perak. Dalam pertemuan tadi, kembali EvS sempat memukulkan tasnya kewajah Endang, dan mengenai bahagian hidungnya yang patah dan disarankan untuk segera menjalani operasi itu.

Anehnya sebut Endang, Juper dan Panit yang memediasi perkara itu, seolah-olah tidak melihat kejadian tersebut. Karenanya atas pelepasan tersangka pemukulan dan pengeroyokan yang telah membuatnya cacat seumur hidup, juga pemukulan dan perbuatan tidak menyenangkan dihadapan petugas. Endang minta keadilan kepada Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan.

“Saya minta keadilan, saya minta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolsek Hamparan Perak,” ujar Endang saat ditemui wartawan ketika berada di Propam Poldasu, Rabu sore (30/3), ketika akan melaporkan tragedi buruk yang dialaminya tersebut.

Endang yang didampingi kuasa hukumnya M. Sai Rangkuti SH, MH dan rekan, diminta petugas Propam untuk kembali Kamis (31/3) berhubung petugas SPKT yang menerima laporan sudah pulang.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak HD Simanjuntak yang dikonfirmasi Selasa malam (29/3), membenarkan adanya laporan perkara dugaan pelanggaran Pasal 170 jo 351 oleh Endang terhadap BeS dan EvS. “Memang tidak dilakukan penahanan oleh polisi,” ujarnya Kanit Simanjuntak.

Saat ditanya pelaku sempat diamankan beberapa hari, dia tetap menyatakan tidak ada penahanan.

Kapolsek Hamparan Perak E. Simarmata yang dikonfirmasi wartawan terhadap laporan korban yang mengalami patah tulang (Endang, red) mengatakan petugasnya tengah menangani perkara tersebut, dan tidak ada melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Tidak ada kami melakukan penahanan,” ujar E. Simarmata. Ketika diinfokan korban saat ini oleh satu rumah sakit di Medan dianjurkan untuk menjalani operasi agar tidak mengalami cacat permanen, Kapolsek menyebut, pihaknya juga tengah menunggu visum.

“Mungkin saja saat penerimaan pelaporan pertama visumnya belum diperoleh juper. Tapi sudah kita tangani Pak,” sebut E. Simarmata sambil menyebutkan terima kasih atas informasi dari wartawan. (Fian)

- Advertisement -

Berita Terkini