Abaikan SKB, Poldasu Tetapkan Ketua Projo Tanah Karo Tersangka UU ITE

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan – Ada yang aneh bagi warga masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Pasalnya, Ketua DPC PROJO Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Loyd Reynold Ginting Munthe, yang selama ini mendampingi kasus perampasan tanah ulayat masyarakat setempat, malah ditetapkan jadi tersangka UU ITE oleh Poldasu.

Keberatan atas penetapan tersebut, ratusan warga masyarakat Desa Sukamaju minta agar penyidik Poldasu menerapkan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung Dan Kapolri dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh Mujianto.

Selain itu, warga juga mendesak supaya Poldasu menghentikan kriminalisasi terhadap warga Desa Sukamaju.

Lewat demo yang dilakukan ratusan warga desa tersebut bersama para aktivis Projo Tanah Karo dan Sumatera Utara di Mapoldasu, Kamis (24/03/2022), dalam orasinya warga juga meminta kepada Kapoldasu, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, agar penyidik perkara Ketua DPC Projo Kabupaten Karo menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Kominfo RI, Jaksa Agung dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

Abaikan SKB
, Ketua DPC PROJO Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Loyd Reynold Ginting Munthe bersama rakyat (Foto: metrorakyat.com)

Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Loyd Reynold Ginting Munthe, SP, saat dihubungi lewat ponsel WhatsApp-nya, Senin (28/03/2022), mengaku bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi oknum pengusaha berinisial MJ dengan Nomor : STTLP/554/III/2021/SUMUT/SPKT tanggal 16 Maret 2021, dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik MJ sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan mengabaikan SKB tersebut.

“Namun, sesuai dengan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE Pasal 27 ayat (3) huruf D yang berbunyi, dalam hal fakta yang dituduhkan nerupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya sebelum aparan penegak hukum memproses pengaduan atas delik penghinaan dan atau pencemaran bama baik sesuai yang dimaksud oleh UU ITE tersebut,” jelas Loyd.

Berdasarkan SKB tersebut, sambungnya, maka masyarakat Desa Sukamaju meminta penyidik Poldasu untuk menerapkannya, karena saat ini proses hukum atas pengaduannya terhadap MJ sedang berjalan.

“Saya melalui Surat Pengaduan Nomor : 27/XI/PRO/A-2021 tanggal 23 November 2021 kepada Bapak Kapolri, telah mengadukan MJ atas dugaan penyerobotan kawasan hutan produksi dengan membuat alas hak Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dihadapan Notaris. Dan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan Bareskrim Polri dengan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2) ke -I Nomor : B/1317/II/RES.7.5/2022/Bareskrim, tanggal 10 Februari 2022,” ungkapnya.

Loyd membeberkan bahwa dalam surat tersebut Bareskrim Polri menyampaikan telah menindaklanjuti surat pengaduannya dimana Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang meminta Dirreskrimum Polda Sumut memberikan perkembangan perkara tersebut untuk dikaji lebih lanjut dengan melakukan supervisi atau gelar perkara khusus.

Sumber : metrorakyat.com

- Advertisement -

Berita Terkini