Dipicu Ribut Mulut di Warung Tuak, M Nijar Tewas Dikeroyok, 19 Orang Jadi Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Satreskrim Polres Batubara menetapkan 19 warga sebagai tersangka terhadap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan M Nijar warga Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara meninggal dunia.

Pengeroyokan itu terjadi di warung tuak di Dusun Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (06/03/2022).

Kasat Reskrim, AKP Ferry Kusnadi SH MH, menceritakan kronologi tersebut, bahwa pengeroyokan itu terjadi disalah satu Lapo tuak, para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban Abang beradik, diduga dipicu ribut mulut, akhirnya, tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Hal ini diungkapkan Kasat reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi didampingi Kasi humas Iptu Fahmi di halaman Satreskrim Polres Batu Bara pada press rilis kasus tersebut, Kamis (17/3/2022).

Dikatakannya, pengroyokan yang terjadi tidak hanya pada M Nijar, melainkan abang kandungnya yang bernama Azhari juga mengalami luka berat pada bagian kepala.

Dijelaskannya, para pelaku berasal dari luar kota dan warga setempat. Kasus tersebut terjadi berawal dari perkataan yang diduga menyakitkan hati.

“Pengeroyokan itu terjadi berulang, pertama perkelahian 3 orang dan setelah itu M Nijar memanggil abangnya M Azhari yang juga menjadi bulanan tersangka,” jelas Kasat.

Dipicu Ribut Mulut di Warung Tuak
Polres Batubara melakukan konferensi pers

Kemudian, sambung Kasat, berselang lima belas menit, perkelahian kembali terjadi, setelah pihak tersangka menelepon teman-temannya dan kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Baru Bara juga berhasil mengungkapkan, salah seorang otak pelaku pengeroyokan yaitu Sopiyan Simbolon (24) warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras sempat melarikan diri di beberapa tempat dan akhirnya diringkus di Pekan Baru.

Dalam pantauan, beberapa barang bukti berupa pelepah sawit, kayu, batu, kereta dan sejumlah pakaian juga diperlihatkan pada Press rilis tersebut.

Terhadap 19 tersangka dikenakan pasal 338 subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini