Satresnarkoba Polres Batubara Ringkus Pengedar dan Pembeli Sabu di Desa Bogak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus pengedar dan pembeli Narkoba jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu (27/11/2021).

Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman saat dikonfirmasi Jum’at, (03/12/2021) membenarkan bahwa Personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni, Alda Pribadi (30) Warga Dahari Selebar, dan Muinsyah Situmorang (35), Warga Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Batubara.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka AP berupa 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,24.

Sedangkan tersangka lainnya M.S dengan barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kronologi Penangkapan tersebut berawal dari pelaporan petugas Kepolisian Resort Batubara Iptu P. Tamba dengan saksi-saksi yakni Bripka A.F. Manalu, Briptu DEDY I. Sitinjak, dan Bripda Josua Tarigan.

Kemudian pada Sabtu, (27/11/2021) sekira pukul 11.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Batubara melakukan Penangkapan Terhadap 2 (dua) orang Laki – laki a.n. Alda Pribadi dan Muinsyah Situmorang, berawal dari penangkapan tersangka an. Alda Pribadi ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Shabu.

Dan dari pengakuan pelaku membeli Narkotika tersebut sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari Muinsyah Situmorang kemudian setelah di lakukan penggeledahan dari kekuasaan Muinsyah Situmorang di temukan uang sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut hasil dari penjualan shabu.

“Muinsyah Situmorang mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak satu paket tersebut yang disita dari Alda Pribadi adalah berasal dari nya yang telah dijualnya seharga 50 ribu rupiah,” kata AKP Yahman.

Terakhir, AKP Yahman menyebutkan bahwa keseluruhan Barang Bukti tersebut telah diakui kepemilikannya oleh para pelaku. Kemudian selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini