Sidang Eksepsi Okor Ginting Cs, Minola Sebayang: Polres Langkat Belum Melaksanakan Penetapan yang Dikeluarkan PN Stabat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Rio Bataro Silalahi membacakan tenggapannya (Replik) atas pembelaan (Pledoi) PH terdakwa Okor Ginting Cs. Persidangan itu digelar di Ruang Candra PN Stabat yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH, Jum’at (10/9/2021) pagi.

Replik dalam perkara 405/Pid.B/2021/PN. Stb dibacakan Rio di Aula Kejari Langkat yang terhubung melalui video konferensi. “Sesuai pasal 335 KUHP, kepada Majelis yang mulia, penasehat hukum yang terhormat, dengan demikian kami (JPU) tetap pada tuntutan sebagaimana yang disampaikan di persidangan sebelumnya,” kata Rio, via video konferensi yang sempat terputus.

Dalam kesempatan itu, PH para terdakwa yang diketuai Dr Minola Sebayang SH MH menyampaikan tanggapan atas replik JPU (Duplik) secara lisan. “Isi dalam Duplik kami adalah, kami tetap kepada apa yang tertuang dalam isi dari pembelaan kami yang mulia,” kata Minola.

Sebelum sidang ditutup As’ad, tim PH terdakwa juga menyampaikan beberapa hal terkait penetapan pada persidangan sebelumnya. Minola menyampaikan, timnya melihat belum ada upaya dari penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap Susilawati br Sembiring.

“Kami sudah mengirim surat kepada Kapolres Langkat. Pada 10 Agustus 2021 PN Stabat sudah mengeluarkan penetapan atas dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan Susilawati br Sembiring, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP,” kata Minola.

Hingga saat ini, kata Minola, setelah satu bulan penetapan itu, pihak Polres Langkat belum melaksanakan penetapan yang dikeluarkan PN Stabat. “Pihak Polres Langkat belum melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh PN Stabat terhadap Susilawati br Sembiring sebagai tersangka, sesuai ketentuan pasal 242 KUHP,” tegasnya.

Sidang Eksepsi Okor Ginting Cs
Sidang Eksepsi Okor Ginting Cs

Sesuai dengan ketentuan hukum, lanjut pria ramah itu, seyogyanya Polres Langkat harus melaksanakan penetapan majelis hakim tersebut, dan segera melakukan penyidikan terhadap tersangka Susilawati br Sembiring.

“Pihak Polres Langkat harus segera melakukan pemeriksaan secara langsung, tanpa harus menunggu adanya laporan lagi. Mengingat bunyi dari penetapan tersebut sudah jelas dan tegas, memerintahkan melakukan penyidikan terhadap Susilawati br Sembiring,” lanjutnya.

Minola menambahkan, surat tersebut bukan bermaksud untuk mengintervensi kewenangan majelis hakim, JPU, maupun pihak Polres Langkat dalam penanganan pasal 242 KUHP, sesuai penetapan majelis hakim.

“Melalui surat ini, kami berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan adil bagi setiap orang. Sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan tidak tebang pilih,” tandas pengacara asal Jakarta itu.

Pada agenda persidangan berikutnya, Jum’at 17 September 2021, majelis hakim akan menyampaikan putusan terhadap perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb. Persidangan itu akan digelar di ruang Candra PN Stabat sekira jam 09.00 WIB. Berita Langkat, Wahyu

 

- Advertisement -

Berita Terkini